geosurvey.co.id – Salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Robert Indarto yang merupakan Pimpinan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) tak terima asetnya disita untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 332,6 triliun.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Robert, Handika Honggowongso.
“Jelas terdakwa tidak dapat menanggung sepenuhnya nilai kerugian negara dalam tuntutan sebesar 300 triliun lei,” ujarnya, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip Kompas.com.
Untuk itu, Handika meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mematuhi aturan yang berlaku saat ini terkait pemberian ganti rugi dan penegakan penyitaan aset.
Sebab, menurut dia, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar penggantian kerugian negara.
Handika mengatakan, besaran ganti rugi yang bisa dimintai tolong kepada terdakwa terbatas.
Pembatasan tersebut didasarkan pada jumlah kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi.
“Kami meminta Kejagung dalam mengumpulkan uang ganti rugi harus benar-benar mengikuti Pasal 18(1)(b) UU Tipikor dengan tidak melampaui batasannya,” jelas Handika.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menyita seluruh aset terdakwa kasus korupsi timah untuk menutupi kerugian negara.
Kerugian tersebut, kata Qohar, diubah menjadi nilai aset dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (KPPU) yang dibebankan kepada masing-masing individu.
Kerugian tersebut akan dikonversikan atau dihitung dengan menggunakan dana sitaan tersangka, kata Qohar, Selasa (19/11/2024).
“Selanjutnya akan dibebankan kepada masing-masing tersangka. Apabila barang sitaan itu mempunyai kekuatan hukum, tetap akan dilelang untuk menutupi uang restitusi masing-masing tersangka, dan besarannya sesuai dengan penetapan pengadilan,” tutupnya. Robert Indarto dituduh melakukan pencucian uang dan pengayaan pribadi
Sebelumnya, Robert Indarto dan dua tersangka kasus korupsi timah lainnya, pemilik manfaat PT SBS Suwito Gunawan alias Awi; dan Direktur Eksekutif PT Tinindo Internusa, Rosalina; dituduh melakukan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan tersebut dalam sidang Pengadilan Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/08/2024).
“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, baik sendiri maupun bersama MB Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan anak perusahaannya yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada.”
Seperti halnya smelter swasta lainnya antara lain PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Vinus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah, kata jaksa. setelah membaca dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Suwito Gunawan melalui perusahaannya memperkaya diri sendiri atau perusahaannya sebesar Rp2.200.704.628.766,06 atau Rp2,2 triliun dengan cara jual beli timah secara ilegal di wilayah pertambangan PT Timah Bangka Belitung.
Sementara Robert Indarto didakwa memperkaya dirinya sendiri sedikitnya Rp1.920.273.791.788,36 atau Rp1,1 triliun melalui PT Sariwiguna Binasentosa.
Dalam kasus ini, Suwito Gunawan dan Robert Indarto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 (1) (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 KUHP. hukum pidana. UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ada 23 tersangka
Dalam kasus korupsi sistem perdagangan timah PT Timah, Kejaksaan Agung menetapkan 23 tersangka.
Sebanyak 17 tersangka telah diadili dan tiga tersangka lainnya telah divonis bersalah.
Lalu tersangka terakhir adalah Hendry Lie.
Berikut daftar lengkap 23 tersangka kasus korupsi timah: Toni Tamsil alias Akhi (TT) (menghalangi sidang) Suwito Gunawan (SG) selaku komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung MB Gunawan (MBG) ) ) sebagai direktur PT SIP Tamron alias Aon (TN) sebagai Beneficial Owner atau Pemilik Laba CV VIP Hasan Tjhie (HT) di VIP CV General Manager Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan komisaris VIP CV Achmad Albani (AA) sebagai direktur pertambangan VIP CV Robert Indarto (RI) PT SBS Rosalina (RL) sebagai CEO PT CEO TIN Suparta (SP) sebagai CEO PT RBT Reza Andriansyah (RA) PT RBT : sebagai Direktur Pengembangan Bisnis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai CEO PT Timah 2016-2011 Emil Ermindra (EE) sebagai Direktur PT Timah Finance 2017-2018 Alwin Akbar (ALW) sebagai mantan COO dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah Helena Lim (HLN) sebagai Direktur PT QSE Harvey Moeis (HM) sebagai PT RBT Hendry Lie (HL) perpanjangan sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN Fandy Lie (FL) sebagai Pemasaran PT TIN dan Saudara Hendry Lie Suranto Wibowo (SW) Jr sebagai Manajer Pelayanan ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Rusbani (BN) Pj Direktur Pelayanan ESDM Bangka Belitung. sebagai sutradara Maret 2019 Amir Syahbana (AS) dinas ESDM Bangka Belitung Bambang Gatot Ariyonon bertindak. sebagai Direktur, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode terkait 2015-2022, Supianto (SPT), mantan Pj Direktur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babilon) . manajer
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno W/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com/Kiki Safitri)