Laporan reporter geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Roman Nazarenko, buronan narkoba asal Ukraina yang sebelumnya sempat kabur ke Thailand.
Dijelaskan Roman, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirrtipidnarkoba) Satreskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa ditangkap Imigrasi Thailand di bandara nasional saat hendak melarikan diri ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada Kamis lalu ( 19/12). /2024).
Mukti menjelaskan, ditangkapnya Roman Nazarenko oleh Imigrasi karena polisi melalui Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) mengeluarkan red notice terhadap oknum yang terlibat.
“Beliau kabur pada Mei selama 109 hari berada di Thailand. Saat hendak meninggalkan Thailand menuju Dubai, alhamdulillah ditangkap Imigrasi,” kata Mukti saat jumpa pers di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Minggu (22/12/2024).
Roman Nazarenko bekerja sebagai pengawas dan pendiri laboratorium obat di Bali yang sebelumnya dibongkar polisi.
Selain itu, Roman Nazarenko merupakan pendiri konversi basement sebuah rumah tinggal di Canggu Bali menjadi fasilitas produksi narkoba.
“Di Bali ada villa tanpa basement tapi dia punya basement di dalam, di bawah tanah, di situlah mereka menciptakannya,” jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, Roman dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang didakwakan terhadap tersangka adalah pasal 114 pasal 112 pasal 127 UU Narkotika.
Ancaman hukuman mati minimal 5 tahun dan denda RP 10 miliar, pungkas Mukti. Lab Narkoba Ekstasi dan Ganjar di Bali
Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap laboratorium rahasia atau laboratorium obat-obatan terlarang di Desa Canggu, Badung, Bali dengan menangkap tiga orang warga negara asing (WNA).
Komisioner Reserse Kriminal Polri Kompol Wahyu Widada mengatakan, pengumuman tersebut dilakukan bersama dengan Satreskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Pajak Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Pajak dan Bea Cukai Bali. , Kabupaten Imigran Bali. Kantor Narkoba Polda Bali dan Polres Badung Bali pada Jumat 2 Mei 2024.
“Beliau berhasil menemukan laboratorium rahasia hidroponik ganja dan (sejenis obat) mephedrone di jaringan hydra Indonesia,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Bali, Senin (13/5/2024).
Ketiga tersangka, dua di antaranya warga Ukraina berinisial IV dan AV, merupakan penjaga laboratorium rahasia di Villa Sunny, Badung, Bali.
Sedangkan tersangka lainnya yang ditangkap merupakan warga negara Rusia berinisial KK yang berperan sebagai iklan.
Selain itu, masih ada dua warga Ukraina berinisial RN dan OK yang dikejar atau masih buron.
Fenomena laboratorium ilegal ini bermula dari berkembangnya laboratorium obat ilegal jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024.
Wahyu mengatakan, pihaknya sedang mengejar buronan berinisial LM yang kabur ke wilayah Bali dan berhasil ditangkap bersama tersangka lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, ditemukan adanya 4 lokasi penyediaan bahan/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai laboratorium rahasia dengan melibatkan beberapa WNA Ukraina dalam jaringannya yaitu IV, MV, RN LE, seorang warga negara Rusia atas nama KK dan “LM adalah DPO laboratorium Sunter,” ujarnya.
Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan narkoba berupa ganja hidroponik, sabu, kokain, ganja, dan mephedrone.
Belakangan, ditemukan alat pengepres ekstasi dan peralatan laboratorium rahasia lainnya serta berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat 520.032 kilogram mephedrone.
Sedangkan barang bukti yang diambil dari tersangka KK antara lain 283,19 gram ganja, 484,92 gram ganja, 107,95 gram kokain, dan 247,33 gram mephedrone.
Berdasarkan keterangan tersangka, peralatan dan bahan yang tidak tersedia di Indonesia dipesan dari China melalui pasar Ali Baba dan Ali Express. Bibit ganja dikirim dari Romania dan peralatan lainnya dibeli di pasar Indonesia, ujarnya. . Gambar narkoba (East Tribune/Sanovra JR)
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, tindakan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerangi narkoba secara komprehensif dan terintegrasi.
Dikatakannya, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berjuang dan menuntaskan operasi narkoba dari atas hingga ke bawah.
“Dari seluruh bukti obat dan prekursor yang diambil, 1.560.096 nyawa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Metode pemasarannya menggunakan jaringan Hydra Indonesia (darknet forum 2 road.cc) untuk menjual produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui penggunaan bot Telegram.
Beberapa grup telegram tersebut adalah Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Indonesia Hydra Manager dan Cannashop Mentor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat. (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana mati serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.