Laporan reporter geosurvey.co.id Ilham Rian Pratam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sapaan akrab Paman Birin, kembali mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Jumat, 22 November 2024 sore, politikus Golkar itu belum memberi tahu Komisi Pemberantasan Korupsi apakah akan memenuhi panggilan penyidik.
Mengenai saudara saksi SN, sampai hari ini atau saat pertanyaan ini diajukan, dia belum menyatakan hadir, juga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya, kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK. , Jakarta Selatan.
Ini kali kedua Paman Birin menolak undangan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang pernah menjadi tersangkanya.
Undangan pertama dikirimkan ke Sahbirin Noor pada Senin 18 November 2024.
Berdasarkan paragraf 2 Pasal 112 Undang-Undang tentang Penanganan Perkara Umum (KUHAP), apabila seseorang, baik saksi maupun tersangka, telah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa penjelasan, maka ia dapat diberhentikan dengan paksa.
Pasal tersebut berbunyi “Orang yang dipanggil harus datang kepada penyidik dan bila ia tidak datang maka penyidik akan memanggilnya kembali dengan perintah kepada pejabat untuk membawanya kepadanya.”
Jadi menurut Anda KPK akan mengambil paksa Sahbirin Noor?
“Kalau yang jadi pertanyaan berikutnya apakah orang tersebut akan ditahan secara paksa, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, hal atau tindakan apa yang bisa diambil terkait hal itu,” kata Tessa.
“Meski wajar, namun sesuai aturan, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan jelas ketidakhadirannya bisa saja dihubungi,” tegas Tessa.
Tessa kemudian menanggapi rumor bahwa PKC berusaha mencari keberadaan Paman Birin.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan purnawirawan Polri, belum memberikan keterangan pasti. Ia mengatakan, masalah ini akan dipindahkan ke musim depan.
“Benarkah tim sekarang sedang mencari keberadaan SN? Mungkin iya, mungkin juga tidak. Kalaupun benar, aku juga tidak bisa memberi tahu teman-temanku. Kita tunggu saja, tentu saja dalam beberapa hari ke depan. , kalau ada kabar soal ini akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Sahbirin Noor bermula dari Operasi Tangkap (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Berdasarkan operasi senyap tersebut, ada tujuh orang yang diduga yakni.
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kabupaten Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlynah (Direktur Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus Pengumpulan Uang/Biaya) 5. Agustya Febry Andrean (Pj. Kepala Dinas Dalam Negeri) . Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Wahyudi (swasta)7. Andi Susanto (pribadi)
Sahbirin Noor alias Paman Birin awalnya diduga menerima komisi sebesar 5 persen terkait pengurusan proyek tersebut. Nilainya kini mencapai Rp 1 miliar.
Uang sebesar 1 Miliar rupiah berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait dengan pekerjaan yang mereka terima yaitu pembangunan lapangan olah raga terpadu untuk sepak bola, pembangunan kolam olah raga terpadu dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima komisi sebesar 5% untuk pekerjaan lain di PUPR Kalsel. Nilainya US$500.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12(a) atau (b), Pasal 11, atau Pasal 12. B dalam Undang-Undang Tipikor sehubungan dengan ayat 1. Paragraf 55
Sementara Sugeng dan Andi diduga melanggar poin a atau b ayat 5. Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junta Ayat 1 Paragraf 55 1 KUHP.
Namun status tersangka, paman Birin, belakangan menurun. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sidang pendahuluan sepupu Birin tersebut.
Baru-baru ini, Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan kepada Presiden Prabowo Subianto.