Laporan Jurnalis TribuneNews24.com Ilham Rian Pratama
TribuneNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sepak terjang Sahbirin Noor alias Paman Birin belum hilang usai ia mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, Sahbirin Noor diduga melakukan tindak korupsi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
Tindakan itu dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti tindakan itu hilang jika dia mengundurkan diri, karena tindakan itu sudah terjadi, kata Tessa dalam keterangannya dikutip, Sabtu (11/1). 16) . /11/2024).
Purnawirawan Juru Bicara Polri memastikan proses hukum terkait kasus dugaan suap Pemprov Kalsel (PEMPROV) tidak akan terganggu meski Chacha Birin sudah mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.
“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri, tidak mengganggu proses hukum, tidak mengganggu sama sekali,” kata Tessa.
Sahbirin Noor menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto sehari setelah memenangkan sidang perdana melawan KPK.
Paman Birin menyerahkan surat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Kemendagri) Kalimantan Selatan.
Yang bersangkutan hadir bersama ASN lainnya. Suratnya dikirim ke Presiden bersama DPRD Provinsi Kalsel, kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024). ). .
Bima mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pengurus sementara (Pjs.) menggantikan Chacha Birin.
Dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri tidak bisa menunjuk Wagub Muhyiddin sebagai jabatan sementara. GUBERNUR
Sebab, yang bersangkutan tengah mengikuti kontestasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2024/2029.
Hanuriadi yang berpasangan dengan Sulaiman akan menghadapi pasangan Muhyiddin, Raudatul Jannah dan Akhmad Rozani Himawan.
Raudat Jannah atau Asil Odah adalah istri dari Chacha Bireen.
“Gubernur sementara akan segera ditunjuk untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan,” kata Bima.
Paman Birin untuk sementara lolos dari jerat hukum kasus suap dan gratifikasi KPK.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Chacha Birin.
Hakim memutuskan penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangan (OTT) pada awal Oktober lalu.
KPK kini telah menahan enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Mereka adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Pertamanan (PUPR) Pemprov Kalsel, Kepala Dinas Cipta Karya Ahmed Solhan (SOL) dan Pejabat Penerima Kuasa Pemerintah Provinsi (PPK) Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Manajer dan Keuangan Rumah Tahfiz Darussalam. atau Fee Collector, Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Fabri Andrian (FEB).
Disangka melanggar pasal 55 KUHP juncto pasal 1 1 12 huruf. a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor).
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai tim individu.
Sugeng dan Andi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf. a atau b atau a pasal 13 juncto pasal 55 pasal 1 UU Tipikor.