Koresponden Tribunnews Mario Christian Sumampow melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor saat memimpin rapat pagi, Senin (12/11/2024) dapat mempengaruhi laporan awal yang disampaikan pada 11/ Keputusan 12/2024/2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Shahbirin, yang sebelumnya sulit ditangkap, hadir di pengadilan hanya sehari sebelum sidang pendahuluan yang dimintanya dijadwalkan, menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan, KPK menduga tindakan Sahbir bertujuan untuk membantah spekulasi dirinya melarikan diri.
Tentu tidak bisa dipungkiri, kemunculan yang bersangkutan diduga akan menghilangkan pertanyaan apakah yang bersangkutan buron atau hilang, kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. . katanya. Selasa (12/11/2024).
Namun Tessa mengungkapkan, KPK masih belum bisa memastikan keberadaan Shahbir meski terlihat memimpin upacara.
“Hal ini patut dicurigai, dan tentu saja kecurigaan ini semakin kuat karena saat tim datang, bahkan teman dari yang bersangkutan (penyidik) pun tidak dapat menemukan keterangan tersebut,” tambah Tessa.
Peristiwa ini terjadi sebelum keputusan awal yang dimenangkan Şahbirin. Alhasil, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu lagi dilakukan.
FYI: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal menerima permohonan pendahuluan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Oleh karena itu, hakim menyatakan keputusan meragukan KPK tersebut tidak sah.
Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum sehingga patut disetujui, kata Hakim Afrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal mengatakan permohonan kedua, ketiga, keempat, dan kelima juga harus disetujui.
Sedangkan permohonan keenam, ketujuh, dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik, bukan lembaga peradilan.
Setelah permohonan pendahuluan diterima, lanjut Hakim Afrizal. Dengan kata lain, beban persidangan ada pada tergugat.
“Pengadilan menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan sebagian dan mengabulkan permohonan presentasi Shahbirin Noor,” kata pengadilan. katanya.