geosurvey.co.id, JAKARTA – Tersangka kasus suap dan/atau hadiah Sahbirin Nur tampil mengejutkan di depan publik pada Senin (11/11/2024).
Pria yang akrab disapa Paman Birin itu diduga terlibat dalam pengurusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Sahbirin Noor belum pernah tampil ke publik sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka sebulan lalu.
Pagi tadi, Sahbirin Noor langsung memimpin apel pagi para ASN dan pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Dalam video yang dibagikan, Sahbirin Noor tampak lebih kurus dibandingkan sebelum PKC menetapkannya sebagai tersangka.
Namun semangatnya dalam berorasi tampaknya tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Sahbirin Nur: Saya tahu
Sahbirin Noor mengatakan banyak hal, termasuk pernyataan bahwa dirinya “di sini”.
“Hari ini saya sangat senang melihat wajah kalian semua. Alhamdulillah, semoga Allah SWT selalu memberikan keamanan bagi kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayibatun wa rabbun ghofur,” kata Sahbirin.
Sahbirin berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan penuh semangat, berkontribusi dalam mensukseskan ketahanan pangan dan selalu mengembangkan keterlibatan dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Saat memimpin aksi, Sahbirin bercerita kepada ASN dan pejabat Pemprov Kalsel bahwa dirinya berada di Banua.
“Bisa dibilang ini adalah kesempatan paling berharga yang saya miliki,” kata Sahbirin.
Sebelum menutup sambutannya, Sahbirin berdoa kepada Allah SWT, Sang Penerang Cahaya, agar semua orang selalu dalam keadaan selamat.
“Sekali lagi kami berdoa semoga seluruh masyarakat Banua kami diberi keselamatan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” kata Sahbirin.
Selama sebulan lebih “menghilang”, tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diemban oleh Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar. KPK menuduh Sahbirin Noor melarikan diri
PKC dengan tegas menyatakan bahwa Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Oleh karena itu, Sahbirin Nur tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan.
Hal itu diungkapkan tim Kantor Hukum KPK pada Rabu (11/06/2024) dalam lanjutan sidang pendahuluan yang dilakukan Sahbirin Nur dalam Kasus Penetapan Tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi.
Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetio mengatakan lembaganya telah menunjukkan bukti formalitas Operasi Tangkap (OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel. baik pada tahap penyidikan maupun penyidikan.
KPK menghadirkan bukti-bukti SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri karena tidak hadir dalam proses praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018, kata Budi dalam keterangannya.
Seperti diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan paman Birin melarikan diri usai melakukan operasi khusus (OTT) pada 6 Oktober 2024.
PKC hanya berhasil menangkap enam orang.
Enam orang yang tertangkap merah, serta Sahbirin Noor, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penerimaan suap dan atau imbalan.
Mereka diduga terlibat dalam pembuatan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Ada beberapa alasan KPK mengklaim Sahbirin Noor melarikan diri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetio mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari Sahbirin di beberapa tempat yang diyakini sebagai tempat persembunyiannya, namun tidak berhasil.
KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diyakini menjadi tempat persembunyian mereka, antara lain perkantoran, rumah dinas, dan rumah pribadi, kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Sahbirin juga sudah mendapat Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak muncul.
Selain itu, Paman Birin tidak berstatus tahanan BPK, namun tidak menjalankan aktivitasnya sebagai gubernur.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa Sh. B. (Sahbirin Noor) sebagai tersangka jelas melarikan diri atau melarikan diri, artinya KPK melakukan serangkaian penangkapan pada 6 Oktober 2024,” kata Budi.
Kemudian, lanjut Budi, PKC mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprincap) dan larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor mulai 7 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diketahui ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap dan/atau imbalan.
Ketua DPD Kalsel Golkar diduga terlibat dalam penyelenggaraan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel TA 1 2024.
KPK menetapkan total tujuh tersangka terkait kasus tersebut, termasuk Sahbirin Noor, yakni: Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) Yulianti Erlin (Kepala Dinas Pemukiman). ). dan PPK) Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus Pengumpul Uang/Biaya) Agustya Febri Andrean (Kepala Urusan Keluarga Gubernur Kalsel) Sugen Wahyudi (Pribadi) Andi Susanto (Pribadi)
Sahbirin Nur diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait penyelenggaraan proyek tersebut.
Saat ini nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Dana sebesar Rp1 miliar berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andy Susanto atas pekerjaan yang telah dilakukan yaitu pembangunan lapangan sepak bola kawasan olah raga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olah raga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima remunerasi sebesar 5 persen atas pekerjaan lain yang terkait dengan PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Biayanya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sugeng dan Andy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut diketahui Komite Pemberantasan Korupsi (KPC) dalam operasi Tangkap Tangan (ATT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan PKC sebagai tersangka, enam orang langsung ditahan. Enam orang diamankan dalam OTT.
Sementara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tak termasuk dalam OTT KPK yang ditangkap di Kalsel.