Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang pemuda bernama RML (5) mengalami luka di bagian tubuhnya akibat penyiksaan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya.
Pemuda ini diketahui disiksa karena tidak menganggap ibu kandung dan ayah tirinya sebagai orang tuanya.
Kabid Komunikasi Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sejak kecil tinggal di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ade Ary menuturkan, ibunya melahirkan korban di Jakarta pada Juni 2024.
Korban bersama ibu kandung dan ayah tirinya tinggal di Jalan Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Korban sejak kecil tinggal di Kupang, sehingga anak korban tidak mengenal ibunya,” kata Kepala Dinas kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Hal itu menyakiti hati ibu kandung korban hingga membuatnya menderita.
Namun lucunya sang ayah tiri juga menganiaya korban hingga meninggal.
“Pelaku melukai sasarannya karena tidak mau mengakui dirinya sebagai orang tua,” ujarnya.
Korban mengadu ke tetangga, dan dalam video yang viral, terlihat anak tersebut menangis dan sekujur tubuhnya penuh luka.
Kekerasan tersebut dialami korban sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024.
“Biasanya kami tidak memberi mereka koran. “Mereka sering mendapatkan kekerasan dari pelaku dengan cara memukulinya dengan sapu dan ikat pinggang, sehingga jika ada pelaku yang memukul korban maka pelaku juga yang memukul korbannya,” ujarnya. .
Saat ini korban sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Aktivis YT dan MLL ditangkap dan dicurigai terlibat.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 76c ditambah Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHAP. Keduanya merupakan tindak pidana dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 KUHAP undang-undang nomor 24 undang-undang. 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam keluarga.