Wartawan Tribunenews.com Fahmy Ramadhan melaporkan
TRIBUNEWS.
Pernyataan itu disampaikan Bernadous, Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Jual Beli Emas Antam berikutnya.
Budi Saeed, mantan CEO PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, didakwa dalam persidangan ini.
Informasi tersebut terungkap saat penasihat hukum Budi Said Bernadous mendalami ilmunya tentang konsep arisan yang dikembangkan Eksi Anggraeni.
Eksi Anggraeni ternyata menggunakan konsep crowdfunding sosial untuk menjual emas Antham ke beberapa dealer dengan harga murah.
Penasehat Hukum : “Rencana nikahnya untuk satu orang atau lebih dari satu orang? Karena menurut pengetahuan umum, berkumpul itu untuk beberapa orang.
Bernadous menjelaskan, dirinya belum mengetahui berapa jumlah orang yang terlibat dalam rencana arisan bersama Eksi Anggraeni tersebut.
Namun saat calo mewawancarai Aksi, calo menyebut Budi Saeed adalah pendiri arisan yang ia dirikan.
“Pemahaman saya tentang Silaturahmi, saya hanya dipanggil Budi Said, sang pendiri. Namun, Ax menyatakan ada kelompok yang terlibat dalam arisan tersebut. Tidak jelas siapa mereka dan berapa jumlahnya,” kata Bernadous.
“Bukan hanya soal besar kecilnya sistem arisan, tapi berapa kelompok yang diikutsertakannya,” kata Buddi Said.
Pemahaman saya, pendirinya, Budi Saeed, adalah arisan yang diincar orang lain, pungkas Bernaduse. Eksi Anggraeni menggunakan konsep Arisan untuk menjual emas Antam dengan harga lebih murah
Head of Sales and Services Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk (UBPP LM) Yudi Hermancia mengatakan broker Eksi Anggraeni memiliki konsep “arisan” sehingga Antam menjual emas dengan harga murah. Harga untuk penjual.
Pengumuman itu disampaikan Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, saat tampil sebagai saksi dalam penuntutan kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk terhadap terdakwa Direktur Utama PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicenna. (24/9/2024).
Awalnya Yudi menjelaskan, dirinya menangani penjualan emas ke dealer resmi dan mendapat keluhan pihak selain PT Antam yang membeli emas murah.
“Kemudian pada bulan Mei saya mendapat pengaduan dari salah satu dealer yang saya ingat di Jakarta atau Semarang,” kata Yudi. Katanya harganya lebih murah dari yang didapat Emas Antam, diskon seperti itu.”
Yudi kemudian menjelaskan, harga jual emas termurah PT Antam ditawarkan kepada mereka sebagai dealer resmi.
“Satu-satunya program penjualan kembali adalah program yang Anda ikuti, dan diskon terbesar adalah program yang Anda terima. Waktu itu saya bilang, ‘Mungkin barangnya bisa bertahan lama,’ dan saya bilang, ‘Coba saja’, dan mereka ingat itu kemasan baru,” kata Yudi tentang percakapan dengan penjual itu.
Meski sudah menjelaskan hal tersebut kepada sang penjual, saat itu Yudi mengaku tak akan tinggal diam.
Ia pun mengaku langsung mengetahui siapa saja yang menjual emas Antam dengan harga lebih murah dari yang didapat di dealer resmi.
“Setelah itu coba cari informasi asal barangnya, katanya dari Surabaya,” ujarnya.
Saat itulah Yudi langsung melontarkan kecurigaannya pada Eksi Anggraeni.
Pasalnya, kata dia, saat itu hanya Eksi yang membeli emas dalam jumlah besar di Butik BELM Surabaya 01.
“Jadi saya berinisiatif menemuinya dan bertanya mengapa dia bisa menjualnya lebih murah dari harga penjual,” kata Yudi kepada Xia saat itu.
Setelahnya, Yudi Aksi menjelaskan mengapa dirinya bisa menjual emas ke pedagang dengan harga murah karena ia menjalankan program arisan di Jawa, Sumatera, dan Bali.
Selain itu, Axe mengaku pernah bekerja sama dengan beberapa orang lainnya juga. Namun, Yudi mengaku tak habis pikir dengan konsep bisa menjual emas dengan harga semurah itu di masa lalu.
“Saya tidak yakin apakah benar mereka bisa menjualnya dengan murah dengan adanya program arisan ini,” tutupnya. Jadi saya masih belum ketahuan, kok bisa?’
Terkait gambaran Inggris, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Februari 2024 memberikan hukum yang lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tingkat pertama.
Berdasarkan halaman SIPP banding, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Aksi Angrani dinyatakan sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sehingga PT Surabaya memvonisnya 11 tahun penjara dan Rp600 juta atau 6 bulan penjara. Ia pun divonis 5 tahun penjara dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar.
Hukumannya lebih berat pada tingkat pertama, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ganti rugi Rp87 miliar atau tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, ketiga terdakwa yang disebutkan dalam putusan 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY selain Endang Kumoro, Ahmad Porwanto, dan Misdianto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300. juta. Selain itu, ia akan divonis 6 bulan penjara.
Hukumannya lebih berat dibandingkan putusan pengadilan pertama, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta.