geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan calon lainnya terkait penciptaan lapangan kerja. . Hukum.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Nomor: 168/PUU-XXI/2023 Cipta Kerja. Andi Ghani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas keputusan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap kasus UU Cipta Kerja.
“Keputusan ini luar biasa bagi kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah berjuang bersama sejak lama. Kemenangan kasus ini adalah milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andy Gani saat ditemui usai aksi damai besar-besaran. Pernikahan Arjuna di depan patung kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan hasil tersebut, Andi Gani mengatakan, pada Jumat (1/11/2024) pukul 14.00 WIB, para pimpinan buruh berniat menyerahkan bunga ke Mahkamah Konstitusi sebagai tanda terima kasih atas keputusan yang tidak biasa tersebut.
“Buruh akan menyerahkan bunga ucapan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo yang telah memberikan ruang demokrasi bagi gerakan buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara damai,” ujarnya.
Sementara itu, ada tujuh hal yang menjadi pedoman pengupahan, yaitu sistem pengupahan, outsourcing, redundansi, PKWT (Perjanjian Karya), TKA, istirahat panjang dan hari libur, serta jaminan upah bagi perempuan yang bekerja pada hari libur menstruasi. dan masa bersalin.
Ketua Dewan Serikat Pekerja ASEAN (ASEAN TUC) menjelaskan mengenai pengupahan, dimana mereka akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengikutsertakan Dewan Pengupahan ketika memutuskan UMP.
“Ada survei hidup layak yang akan dikembalikan karena menyebutkan setiap kebutuhan pokok di setiap daerah dan sudah lama hilang,” ujarnya. Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan perkara pemberhentian tersebut. Dimana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara sewenang-wenang dan harus bernegosiasi dengan serikat pekerja.
Setelah itu, perekrutan tenaga kerja asing (TKA) kembali dibatasi dan masa kerja dibatasi. Dulu, tenaga kerja asing melakukan pekerjaan yang sama di Indonesia tanpa memiliki keterampilan. “Tenaga asing boleh datang tanpa keahlian apa pun. Dengan adanya keputusan itu, sekarang semuanya dibatasi, dan harus ada batasan waktunya, ada pekerja dengan pekerja Indonesia,” jelasnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengatur tentang outsourcing atau outsourcing yang seharusnya diatur dengan undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Soeharto menyetujui sejumlah pasal kontroversial mengenai pengupahan, hubungan kerja, dan pekerja asing. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, kata Soeharto saat membacakan putusan.