Laporan Jurnalis WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pun memanggil Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, sebagai saksi.
Panggilan Sandra Dewi untuk membantu jaksa penuntut umum menjelaskan aset Harvey Moeis yang dimiliki hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun. triliun. .
Pengacara menanyakan pembayaran Rp 3 miliar 150 yang dikirim ke rekening Sandra Dewi, dari tabungan kuantum.
“Apakah saksi pernah menerima transfer Rp 3 miliar 150 juta dari rekening kuantum?” tanya Jaksa Sandra Dewi dalam sidang TPPU Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
“Saya pernah menerima uang sebesar itu dari suami saya, Harvey,” jawab Sandra Dewi.
Sandra menjelaskan, suaminya, Harvey, memberikan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah. Namun, dia tidak melihat aliran uang yang dikirim dari Quantum.
“Uangnya untuk bayar rumah. Jadi pembayarannya saya bayar pakai uang saya, pembayarannya dari suami saya,” kata Sandra Dewi.
Kemudian, Sandra juga menanyakan tentang properti empat bidang tanah di Jakarta Barat milik Harvey Moeis.
Namun Sandra membantah jika tanah itu milik suaminya.
“Empat bidang tanah dan separuh rumah adalah milik saya. Saya tidak membelinya untuk investasi, tapi saya ingin membelinya untuk ditinggali orang tua saya,” jelasnya.
Sandra Dewi juga mengatakan, dirinya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pranikah untuk memisahkan properti. Hal ini disebabkan adanya pemisahan pendapatan sebelum menikah hingga menikah.
Karena sebelum menikah saya sudah bekerja, punya penghasilan dan harta yang banyak. Jadi saya buat pra kontrak dengan suami, kata Sandra Dewi.
“Perjanjian sebelumnya diatur oleh manajemen saya. Jadi saya dan suami punya batasan dalam berkata-kata dan bekerja,” lanjutnya.