Wartawan TribuneNews24.com Rahmat W Nugraha melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Artis Sandra Dewey menghampiri Nyonya Harvey Moise dan memeluk hangat suaminya usai sidang skema penyelundupan timah berakhir di Pengadilan Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta, Kamis (10/10/2024). .
Diketahui, dalam persidangan yang digelar pukul 11.00 WIB hingga 17.40 WIB di ruang sidang Hatta Ali, Sandra Dewey dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moise, Direktur Utama PT Refined Banka Tin (RBT) Suparta dan. Reza Ardiansyah adalah Direktur Keuangan PT RBT.
Usai persidangan, Tuan Sandra Dewey menghampiri Harvey Moise yang duduk di sisi ruang sidang.
Saksikan Harvey Moose menyambut istrinya.
Sandra Dewey terlihat menyeka keringat di dahi Harvey Moyes dan langsung memeluknya selama beberapa menit.
Usai melepaskan pelukan, Harvey Moyes terlihat mencium tangan Sandra Dewey. Kemudian keduanya berpisah.
Selama persidangan, Sandra Dewey mengatakan Harvey Moise adalah suami tercintanya.
Sandra Dewey menceritakan tentang suaminya yang penuh kasih ketika ditanya tentang hubungannya dengan hakim Harvey Moise.
“Saksi Sandra Dewey kenal terdakwa Harvey Moise?” tanya hakim kepada Eko dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan hakim, Sandra Dewey menegaskan bahwa dirinya sangat mengenal Sandra Dewey.
Sandra Dewey menegaskan bahwa Harvey Moyes adalah suami tercintanya.
“Suamimu tersayang, rajamu,” kata Sandra Devi.
Sandra Dewey juga mengungkapkan nama panggilan favoritnya untuk suaminya Harvey Moise.
Sandra Dewey biasa memanggil Harvey Moise ‘sayang’, dan selanjutnya Sandra Dewey dipanggil oleh suaminya.
“Kamu menyebut terdakwa apa?” Hal itu diungkapkan Hakim Eko Aryanto dalam persidangan.
“Sayang,” jawab Sandra Dewey.
“Bu, bukan Bu,” tanya Hakim Ako.
“Bukan rajamu,” jawab Sandra Dewey.
Sandra Dewey memegang dua cincin pemberian Harvey Moise
Di pengadilan, Sandra Dewey mengaku menyimpan cincin pertunangannya dengan Harvey Moise agar tidak disita jaksa.
Diketahui, kejaksaan telah menyita 11 mobil, 88 tas mewah, sebidang tanah bahkan perhiasan dalam kasus korupsi Harvey Moise.
“Satu-satunya yang tidak disita adalah cincin kawin dan cincin pertunangan pemberian suami saya. Saya tidak memberikannya saat hendak disita,” kata Sandra Dewey.
Sandra Dewey mengaku tidak memberikan cincin pertunangan dan cincin pertunangannya kepada penyidik, karena barang tersebut merupakan tanda pernikahannya dengan Harvey.
“Saya tidak memberikannya karena hanya itu yang diberikan suami saya (Harvey Moyes) kepada saya,” ujarnya.
Hakim pun memahami hal ini, karena cincin kawin merupakan benda suci dari sepasang suami istri yang telah berjanji kepada Tuhan.
“Baik Yang Mulia, benda ini keramat,” ujarnya.
Sandra Dewey mengatakan, selama ini dia bungkam karena menunggu kesaksian Luang Piti Timah Harvey Moyes.
“Saya menantikannya karena saya ingin menjelaskan semuanya, bahwa saya hanya mendapat cincin kawin dari suami, mobil, tas branded, dan semua perhiasan itu milik saya dan bersertifikat,” kata Sandra Dewey.
Sebagai informasi, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Perhitungan ini berdasarkan laporan pemeriksaan Rekening Kerugian Keuangan Negara sehubungan dengan timah tertanggal 28 Mei, PE.04.03/S-522/D5/03/2024.
Kerugian negara yang dikemukakan jaksa antara lain hilangnya pembayaran sewa peralatan koperasi dan bijih timah.
Tak hanya itu, kerusakan lingkungan hidup negara mencapai 271 triliun dolar AS, kata jaksa. Itu dihitung oleh para ahli lingkungan.
Sementara dalam kasus ini Harvey Moise umumnya dituduh mengkoordinasikan penitipan uang hasil penambangan timah ilegal.
Perbuatannya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tipikor.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang Terkait Hasil Tindak Pidana Korupsi (TPPU), yaitu Pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. Delik pencucian uang termuat dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.