geosurvey.co.id – Aktris Sandra Dewi hadir sebagai saksi untuk suaminya Harvey Moyes dalam persidangan korupsi terkait perizinan perusahaan pertambangan (IUP) PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Sandra Dewi mengaku tidak tahu menahu soal kerja sama Harvey Moeis dengan PT Timah sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Sandra Dewey hanya mengetahui Harvey Moeis ingin membantu rekannya, Suparta, selaku CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), karena menganggapnya sudah tua.
Soal itu dia hanya ngomong ke saya, mau membantu. Dia hanya membantu Pak Subarta yang lebih tua, jelas Sandra Dewi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. . Kamis (10/10/2024) dikutip dari YouTube KompasTV.
Selain itu, Sandra Dewi mengaku akan mencekal Harvey Moyes jika mengetahui suaminya akan bekerja sama dengan perusahaan pelat merah.
Pasalnya, dia menilai BUMN harusnya mendapat untung.
Memang bagi Sandra Dewey dan Harvey Moyse, sebagai pengusaha, bisnis tidak selalu menguntungkan, namun ada pula kerugiannya.
Sandra Dewi berkata: “(Harvey Moyes) tidak memberi tahu saya (soal kerja sama dengan BUMN, PT Timah).
“Setahu saya kalau kita berbisnis pasti ada untung, ada kerugian Yang Mulia. Tapi kalau kita dari BUMN, kita harus untung.”
“Jadi (bekerja sama BUMN) risikonya besar. Jadi kalau saya tahu, saya tidak akan biarkan,” tegasnya.
Sandra Dewey lantas menyinggung nasib teman bisnisnya yang bekerja di BUMN.
Menurut ibu dua anak ini, hampir seluruh temannya yang bekerja sama dengan BUMN pernah berurusan dengan penegak hukum.
Dia menegaskan, kerja sama dengan BUMN memiliki risiko yang besar.
“Saya jelaskan kenapa saya melarang suami saya membantu BUMN.”
“Setahu saya, teman-teman saya di dunia usaha, yang merupakan pemasok BUMN, yang bekerja sama dengan BUMN, banyak yang akhirnya berurusan dengan penegakan hukum. Menurut saya, risikonya tinggi,” kata Sandra Dewey.
Ia pun kembali menegaskan akan mencekal Harvey Moyes jika mengetahui suaminya bekerja sama dengan BUMN.
“Seandainya saya tahu, saya tidak akan membiarkan hal ini, Yang Mulia,” tegasnya. Dia mengaku tahu nama Subarta, tapi dia tidak tahu
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Eko Arianto menanyakan Sandra Dewi tentang Subarta.
Sandra Dewey mengaku tidak mengenal Subarta, melainkan hanya mengetahui namanya.
Sebab, menurut Sandra Dewey, Harvey Moyes beberapa kali angkat bicara soal Subarta yang dianggapnya sebagai paman.
“(Saya) tidak kenal Pak Suparta, Yang Mulia. Saya hanya tahu namanya,” kata Sandra Dewey.
“(Saya mendengar nama Pak Subarta) dari suami saya. Dia bercerita kepada saya bahwa Pak Subarta adalah orang yang lebih tua darinya, orang yang dia anggap sebagai pamannya,” imbuhnya.
Saat Echo kembali bertanya apakah Sandra Dewi mengetahui Subarta bekerja di bidang peleburan timah, aktris tersebut tak membantah.
Sandra Dewey menjawab: “Jika Buck Soparta bekerja dengan timah, maka Harvey Moyes menceritakan kisahnya.”
Meski sempat mendengar cerita tentang Subarta, Sandra Dewi mengaku tak tahu kalau Harvey Moyes kerap jalan-jalan bersama direktur senior PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Entahlah (saya tahu Harvey Moyes sering bepergian dengan Pak Suparta). Saya tidak tahu,” kata Sandra Dewey.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Timah ada 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Berikut daftar yang disebutkan dalam situs resmi Kejaksaan RI: Tony Tamsil alias Akhi (TT), karena menghalangi keadilan; Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau Perusahaan Tambang Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP; Tamron dikenal sebagai Aon (TN), pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hassan Tajhi (HT), Manajer Senior CV VIP; Kwang Young alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP; Ahmed Albani (AA), CV VIP Direktur Operasi Tambang; Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS); Rosalina (RL), General Manager PT TIN; Suparta (SP), Presiden dan Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah (RA), Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT; Mukhtar Reza Pahlavi Tabarani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2011-2016; Emil Ermendra (EE), CFO PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW), mantan Chief Operating Officer dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah; Helena Lim (HLN), Direktur PT Quantum Skyline Exchange (QSE); Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT; Hendry Lee (HL), pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN; Fandy Lie (FL), marketing PT TIN dan adik dari Hendry Lie; Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani (BN), Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; Amir Syahbana (AS), Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Bambang Gatot Aryono merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022.
Sementara dalam kasus korupsi timah ini, perusahaan pemilik smelter tersebut dianggap menjadi tuan rumah bagi operasi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan komersial (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Hasil tambang yang diperoleh dari penambangan liar di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter tersebut kepada PT Timah seolah-olah ada kerjasama sewa alat peleburan.
Harga yang dipatok untuk menyewa peralatan ini mahal atau lebih tinggi dari harga pasar, yakni $3.700 per ton.
Menurut jaksa, harga tersebut ditetapkan tanpa studi kelayakan yang matang.
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno W/Rahmat Fajr Nugraha)