Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Kompol Erdi A Chaniago mengalihkan peran Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Suchipto (FRS) dalam perampokan Penonton Jakarta Storage Project (DWP) 2024 .
Hari ini, Jumat (3/1/2025), dalam rapat Komisi Etik Polri, Irjen SM divonis 8 tahun dan Brigadir FRS 5 tahun.
Kompol Erdi mengungkapkan, Irjen SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada DWP WNA dan WNI saat pemeriksaan narkoba di konser DWP.
Keduanya menuntut sejumlah uang kepada penonton yang diinterogasi sebagai syarat pembebasan selama interogasi.
“Dalam pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap, dilakukan permintaan uang untuk pembebasan atau pelepasan,” kata Erdi di Kantor Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Erdi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para saksi dan terdakwa secara sah memisahkan bagiannya masing-masing.
Menurut dia, pasal yang digunakan sesuai dengan perannya, Divpropam Polri sama-sama menegakkan hukum.
Pasal yang dilanggar adalah Undang-undang Pemerintah 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Peraturan Politik No. 7 Tahun Ini. Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Perilaku pelaku dinilai sebagai perbuatan tercela. Pelaku wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan kepolisian, serta menjalani pelatihan rohani, mental, dan pelatihan selama sebulan,” ujarnya.
Pelanggar juga dikenakan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Mabes Divpropam Polri.
Kemudian sanksi mutasinya adalah pengurangan kerja aparat penegak hukum.
“Pelaku mengajukan banding atas keputusan tersebut,” tutupnya.
Polri melalui Divpropam Polri menindak tegas mereka yang dituduh melanggar hukum dengan melakukan sidang kode etik yang berlangsung beberapa hari berturut-turut, yang seluruh tindakannya ditangani langsung oleh rekan-rekan Kompolnas.