TRIBUNNEWS.
Hal ini untuk menjawab kasus Ria Beauty dimana pemiliknya telah selesai memancing dan memutuskan untuk membuka klinik dengan modal sertifikasi kursus kecantikan.
CEO Perdosky Dr. Hanny Nilasari SpDVE, SubspVen, FINSDV, FAADV saat berbicara kepada geosurvey.co.id, Rabu (12/11/2024).
Dr Hani mengatakan, viralnya aktivitas Ria Beauty sepenuhnya ilegal dan mengkhawatirkan. Perdoski berharap pemerintah Indonesia dapat dituntut secara hukum, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tindakan ini akan sangat membahayakan keselamatan masyarakat (keselamatan pasien) yang harus kita lindungi bersama, jelasnya.
Namun, ada banyak pelajaran kecantikan jangka pendek yang dapat dipelajari oleh petugas kesehatan dan masyarakat umum. Secara umum lulusan merasa mampu melakukan berbagai tindakan medis.
Namun, tidak mudah untuk melakukan berbagai prosedur, misalnya mikrodermabrasi pada kulit wajah. “Hanya dokter yang berkompeten dalam pekerjaannya yang dapat melakukan hal ini,” kata Dr. Haney.
Prosedur kosmetik yang dilakukan tanpa memperhatikan keahlian dokter bedah akan berakibat fatal, seperti munculnya infeksi parah di lokasi operasi, luka kronis, dan cacat kulit.
“Dokter yang baik mempertimbangkan banyak hal dan berhati-hati untuk mengetahui jalan yang benar bagi pasiennya,” ujarnya.
Diketahui, pemilik Klinik Kecantikan Ria, Ria Agustina (33), harus menghadapi hukum atas dugaan ketidakadilan tersebut.
Pada Minggu, 12/1/2024, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bersama komplotannya, DN (58), oleh penyidik Ditjen Renacta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kuningan, Selatan. Jakarta.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Riya mengaku memiliki sertifikat pelatihan sebagai tenaga medis. Wira mengatakan, serum yang digunakan Ria saat latihan tidak memenuhi standar keamanan.
Tak hanya itu, Ria juga belum memiliki izin praktik sah untuk membuka klinik kecantikan. Wira mengatakan, dalam praktiknya Ria memberikan jasa kecantikan tanpa izin untuk mengedarkan bahan-bahan yang digunakan.
Produk-produk ini, seperti dermaroller dan serum, tidak terdaftar di Food and Drug Administration (FDA). “Alat Dermaroller tidak memiliki izin edar, krim dan serum anestesi yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.