Laporan jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyoroti kasus pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berlangsung setahun.
Saat ini penyidik belum menangkap tersangka.
Berdasarkan tindak lanjut Kompolnas, penyidik terus berupaya melakukan penyidikan, sehingga pada Kamis kemarin mereka memanggil kembali tersangka, ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Yusuf pun mempertanyakan mengapa belum ada kepastian hukum terkait Firli.
“Penyidik harusnya bisa memberikan kepastian hukum, khususnya bisa menaati petunjuk jaksa ketika berkas penyidikan jaksa belum dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Namun tindak lanjut Kompolna, peneliti juga harus profesional dan bertanggung jawab, cermat dan teliti.
Kompolnas selaku pembimbing eksternal menilai peneliti harus bisa melaksanakan penelitian ini dalam waktu singkat.
– Jika masih memakan waktu lama tentu akan ada kritik dan keraguan masyarakat mengenai serius atau tidaknya pengusutan kasus FB, ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, penyidikan kasus pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) masih berjalan.
Hal ini menanggapi permintaan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.
“Silahkan disampaikan kepada penasihat hukum atau pengacara The Fed,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/2/2024).
Polisi menegaskan, kasus pungli yang sudah diusut sebaiknya terus diusut.
“Saya dengan tegas menyampaikan dan memastikan penyidikan penanganan kasus Aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena dianggap kurang bukti kuat.
Jadi hari ini kami bersurat ke Kapolri, di Kompolnas, ke Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan kasus Pak Firli, katanya.
“Dengan cara apa? Penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan SP3. Pasal 109 ayat (2) dengan jelas menyatakan bahwa jika tidak ditemukan alat bukti, baik berupa bukti fisik maupun lainnya, maka SP3 wajib dilakukan,” lanjut Ian. .
Ian mengatakan, kliennya sejauh ini sudah tujuh kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka sejak penyidikan kasus tersebut dimulai pada 9 Oktober 2023.
Bahkan, kata Ian, sejauh ini sudah ada 123 saksi dan 11 saksi ahli yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat kliennya.
Namun perkara dalam kasus ini belum sepenuhnya diumumkan oleh jaksa karena akan dibawa ke pengadilan.
“Tetapi petunjuk penindakan P-19 adalah apakah saksi-saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya memenuhi ciri-ciri saksi sebenarnya. 123 saksi,” jelasnya.
Padahal, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 UU Tipikor tentang larangan bertemu perkara di pengadilan bukan ranah penyidik kepolisian karena ranah penyidik penegak hukum.
“Saat dia (Firli) didatangi mantan Menteri Pertanian (SYL) pada 2 Maret 2023, posisi mantan Menteri Pertanian itu bukan sebagai tersangka tapi sebagai menteri, menurut (adat) Timur tidak mungkin bila ada pejabat sekelas menteri datang ke kami, kami tolak,” ujarnya.