geosurvey.co.id, JAKARTA – Departemen Perekonomian (OJK) mengungkapkan 44 dari 145 perusahaan asuransi tidak memenuhi persyaratan modal minimum pada tahun 2026.
Secara rinci, berdasarkan data terakhir, Kepala Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari total 44 perusahaan, 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, kemudian 22 perusahaan asuransi umum.
Dalam jumpa pers RDK OJK, Jumat (13/12), disampaikannya, “Selain itu, terdapat 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi syariah, dan 2 perusahaan asuransi wanita, baik umum maupun syariah.”
Selain itu, jelas Ogi, dari 145 perusahaan asuransi, sudah terdapat 101 perusahaan yang memenuhi ketentuan minimum ekuitas pada tahun 2026. Artinya, 69,65 persen segmen tersebut telah mencapai minimum ekuitas pada tahun 2026.
Ogi mencatat, masih ada waktu sekitar 2 tahun bagi perusahaan asuransi yang belum menerapkan aturan minimal keadilan. Dia mengatakan OJK juga terus memantau perusahaan yang belum memenuhi modal minimum.
“Kami juga berharap akumulasi keuntungan atau keuntungan perseroan tidak ikut-ikutan dalam pembagian, sehingga ekuitasnya bertambah,” ujarnya.
Selain itu, Ogi juga meminta para pemegang saham perseroan (PSP) mengikat suntikan modal guna menambah ekuitas perseroan. Dengan cara ini, perusahaan dapat memenuhi ekuitas minimum yang ditentukan.
Sebagai informasi, perusahaan asuransi wajib memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan OJK dalam peraturan OJK no. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Komunikasi, dan Perusahaan Syariah untuk Perusahaan Komersial, berlaku. Persyaratan modal minimum tahap pertama harus dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026 (Ferry Saputra/Anna Suci Perwitasari).