Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reinas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution telah menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polres Jakarta Selatan, Senin (11 April 2024).
Razman yang berstatus tersangka mengaku baru setengah jam berada di dalam gedung.
“Kami sudah menyelesaikan pemeriksaan berkas dengan penyidik, kemudian pemeriksaan sidik jari, kemudian pemeriksaan kesehatan,” ujarnya kepada wartawan.
Di atas, Razman mengabarkan dirinya bertemu dengan tersangka lain, Iklima Kim.
Namun percakapan di antara mereka tidak diberitakan.
“Kami membutuhkan waktu yang lama karena calon terdakwa lainnya, Putri Iklima Kim, baru saja mencapai puncak,” kata Razman.
Ia mengatakan, saat itu dirinya hanya menerima surat kuasa dari Iklima Kim dan menandatanganinya, serta sudah ada saksinya.
Razman menduga ada pihak dalam kasus ini yang sengaja mempermainkan dan lama kelamaan akan melapor.
“Kami ingin ini diselidiki secara menyeluruh,” tambahnya.
Kasus Razman dan Iklima dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan tersebut tertunda karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dinyatakan selesai atau P21.
Usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Razman langsung dilarikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan kendaraan pribadinya.
“Langsung ke Kejaksaan Utara,” kata Razman.
Razman dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) dibaca dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Permasalahan bermula saat Hotman melaporkan mantan asisten pribadinya Iklim Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Laporan tersebut diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iklima.