geosurvey.co.id, JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan naik dari 11% menjadi 12%.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta menteri Kabinet Merah Putih lainnya, dalam konferensi pers rencana pemulihan ekonomi yang digelar pada Senin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pembangunan Ekonomi, di Jakarta Pusat. (16/12).
Eirlangga mengatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2024 (UU HES).
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hal ini terjadi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tahun depan tarif PPN akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari,” kata Airlanga.
Namun, Airlanga mencatat tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang konsumsi atau kebutuhan pokok. Bahan dasar ini dipasok dalam bentuk bebas PPN.
Hal ini mencakup konsumsi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula, layanan pendidikan, layanan kesehatan, angkutan umum, pekerjaan, layanan jasa keuangan, layanan asuransi, vaksin polio dan konsumsi air.
“Diskon PPN atau 0 persen akan diberikan pada barang-barang kebutuhan masyarakat. Semuanya bebas PPN. Oleh karena itu, nanti ada diskon pada beberapa barang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Airlanga mengatakan ada tiga produk penting yang tarifnya tetap sebesar 11 persen pada tahun depan, yaitu minyakita, gula pasir, dan tepung terigu. Airlangga mengatakan, ketiga produk tersebut nantinya akan dipromosikan pemerintah melalui Kebijakan Insentif Pajak Pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan memberlakukan PPN 12 persen, pemerintah mengusulkan program insentif atau kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah akan membayar PPN 1 persen,” kata Airlanga.
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah juga akan menerapkan sejumlah rencana pemulihan ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus ekonomi ini dilakukan untuk mendukung sektor manufaktur di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan Rakyat dan Utilitas, menjaga laju pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan optimisme masyarakat.
Untuk rumah tangga, kelompok yang membutuhkan pangan akan terbantu. Ada PPN DTP untuk produk yang biasa dikonsumsi seperti tepung terigu, gula pasir, terutama gula pasir Industri kita dan minyak goreng,” ujar Shri Mulyani.
“Dilindungi PPN dan belum dinaikkan sebesar 12 persen, 1 persen per tahun di negara bagian tersebut. Selain itu, rumah tangga tersebut akan mendapat manfaat dari diskon listrik sebesar 50 persen,” lanjutnya.
Sektor pertama mencakup insentif untuk rumah tangga. Nantinya, pemerintah akan menyalurkan 10 kilogram (kg) beras kepada 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama dua bulan mulai Januari hingga Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai negara (DTP) sebesar 1 persen pada tiga produk yaitu minyak, gula, dan tepung terigu. Artinya, ketiga produk tersebut masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Kemudian, selama dua bulan, Januari-Februari, akan ditawarkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan berkapasitas hingga 2.200 VA.
Ada juga paket untuk pekerja. Dari PHK yang diperbanyak, jaminan kehilangan pekerjaan, nanti untuk industri padat karya yang lagi-lagi buruh dan industrinya menjadi sasarannya, Pasal 21 DTP PPH juga memberikan insentif bagi industri padat karya, Shri Mulyani mengatakan “pembiayaan padat karya sebesar 50 persen bantuan” untuk asuransi kecelakaan di sektor yang menuntut dan sektor yang padat karya.
Ketiga, insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) yakni perpanjangan masa berlaku PPh sebesar 0,5 persen. Keempat, kenaikan PPh Pasal 21 akan digalakkan pemerintah kepada 10 juta pegawai per bulan.
Berikutnya, penyediaan industri padat karya dan bantuan asuransi kompensasi pekerja sebesar 50 persen pada industri padat karya.
“Keberlakuan PPH terbaru sebesar 0,5 persen untuk usaha kecil dan menengah juga telah diperpanjang, dan penghasilan sampai dengan 500 juta tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Kelima, mendorong kendaraan listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Bermotor Listrik (KBLBB) berupa PPN sebesar 10% yang dibayarkan oleh pemerintah atas kendaraan bermotor yang dibongkar dan diimpor sebagai KBL bertenaga baterai
Berikutnya, PPnBM akan menaikkan pajak penjualan barang mewah sebesar 15% untuk impor motor listrik berbasis baterai CBU dan CKD. Kemudian bea masuk 0% untuk impor sepeda motor listrik berbasis baterai CBU.
Kendaraan bertenaga hibrida mendapat insentif berupa pajak penjualan barang mewah sebesar 3% yang dipungut oleh pemerintah.
Terakhir, sektor perumahan. PPN Membayar PPN atas pembelian rumah sampai dengan Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama dengan program diskon 100% pada Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025.
“Kemudian kami juga akan memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena merupakan sektor yang memiliki pengganda dan menciptakan lapangan kerja yang besar, selain memenuhi kebutuhan masyarakat dan penghidupan orang banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan.
Namun, menurut Prabowo, tarif PPN hanya menyasar barang mewah.
Menurut dia, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, DPR mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah. Ketua Panitia DPR RI ke-11 Misbahun mencatat kenaikan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Namun, PPN mungkin tidak akan dikenakan tarif tetap pada tahun depan, katanya, seraya menambahkan bahwa pungutan sebesar 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah, sedangkan sisanya, termasuk barang kebutuhan pokok dan layanan publik, akan tetap pada tarif yang sama.
“Pemerintah hanya akan membebankan beban ini (PPN 12 persen) kepada konsumen yang membeli barang mewah. Masyarakat kecil akan tetap dikenakan tarif PPN saat ini (11 persen),” kata Misbahun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (12). /05). ).
Misbahun meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia pun mencontohkan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa lainnya yang merupakan jasa umum tidak dikenakan PPN.
Di Indonesia, tarif PPN saat ini hanya ada satu, yaitu 11 persen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (SES) akan menaikkan PPN menjadi 12% mulai tahun depan.
Pasal 7 UU SES menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen, mulai 1 April 2022. Mulai 1 Januari 2025, tarif tersebut naik menjadi 12 persen saja. (jaringan tribun/nts/lit/dod)