TRIBUNNEWS.C.
Yusril diketahui menyebut tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, Israel meyakini tidak terjadi genosida di tahun lengsernya Presiden Soeharto.
Pernyataan tersebut diutarakan Yussril usai Prabovo dilantik menjadi menteri di Kabinet Merah Putih.
Pandangan Yussril tentu menimbulkan kontroversi dan kegaduhan.
Apalagi, Yussril kini menjadi menteri yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.
Untuk meredam kemarahan masyarakat, Yussril juga menjelaskan, komentarnya tersebut disampaikan dalam rangka penyelidikan awak media yang saat itu belum jelas apakah terkait dengan genosida atau kebiadaban etnis.
Menurut Yussril, jika ditanya dua peristiwa tersebut, sebenarnya tidak terjadi pada tahun 1998.
“Saya memahami betul UU Pengadilan HAM karena saya sendiri yang mewakili DPRK saat itu,” jelas Yussril, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (22/10/2024).
Israel juga menegaskan pada tahun 1998 bahwa mereka akan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia secara menyeluruh.
Tujuannya adalah untuk memahami insiden mana saja yang tergolong pelanggaran HAM berat.
Secara khusus, kasus-kasus pelecehan didasarkan pada pengadilan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000.
Tak hanya dirinya, pemerintah yakni Prabowo Subianto juga akan mengkaji ulang seluruh rekomendasi dan kesimpulan pemerintah terkait peristiwa tahun 1998 tersebut.
Namun, dia dan pemerintah juga memastikan akan mendengarkan kembali rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Yang jelas pemerintah akan mempertimbangkan semua permasalahan ini, termasuk yang diajukan oleh tim yang dibentuk pemerintah di masa lalu,” jelas Yussril.
Secara khusus, Komisioner Komnas HAM Anis Hidaya menegaskan, pelanggaran HAM berat bukan sekedar genosida, melainkan dua kategori.
“Satu adalah genosida dan satu lagi kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Anis, Rabu (23/10/2024).
Anis mengartikan kejahatan genosida sebagai penghancuran suatu kelompok, biasanya pada saat perang.
Sementara itu, unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan secara lebih rinci dalam Pasal 9 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mahfoud: Israel tidak punya hak
Pernyataan Yusril juga diamini oleh mantan Menteri Koordinator Mahfoud M.
Menurut Mahfoud, baik Israel maupun pemerintah tidak berwenang mengatakan apakah ada dugaan pelanggaran HAM berat.
Mahfoud mengatakan, undang-undang dan TAP mengharuskan MPR mengusut dugaan pelanggaran HAM berat.
Menurut Mahfoud, alasannya hanya Komnas HAM yang mempunyai kewenangan terkait dengan undang-undang.
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud pada Selasa (22/10/2024) usai mengikuti acara di Kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat.
“Oleh karena itu, yang bisa mengatakan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat tentu bukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Hukum dan HAM). Komisi. Sesuai undang-undang,” kata Mahfud.
Mahfoud mengatakan, setidaknya saat itu pemerintah telah mencatat adanya pelanggaran HAM berat.
Empat di antaranya diadili, sisanya tidak.
Faktanya, 34 tersangka dibebaskan oleh pengadilan dalam kasus tersebut.
Menurut Yussril, jika Komnas HAM salah dalam mengambil kesimpulan, sebaiknya ada pembahasan khusus bagi pemerintah.
Nah, kalau Komnas HAM salah dalam kesimpulannya, harus dikomunikasikan ke Komnas HAM, jelas Mahfoud.
Mahfoud menjelaskan, saat menjabat Menko Polhukam, pemerintah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat.
Menurut dia, pernyataan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM selama ini.
Atas dasar itu, pemerintah menyusun kebijakan untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
Caranya adalah dengan menyediakan berbagai fasilitas termasuk kesehatan, pendidikan, kependudukan dan lain-lain.
Mahfoud mengatakan, langkah tersebut juga diapresiasi oleh PBB.
(geosurvey.co.id/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan) (Kompas.com)