Jurnalis geosurvey.co.id Cherul Um
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jabatan baru Mayor Teddy usai dilantik menjadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kontroversi.
Pasalnya pria bernama Teddy Indra Vijaya ini masih aktif menjadi prajurit TNI.
Ada pula yang berpendapat Mayor Teddy tidak boleh pensiun dari tugas aktif TNI.
Namun, anggota Fraksi PDIP asal Korea Utara, Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy untuk mengundurkan diri sebagai prajurit TNI, yang bertentangan dengan hukum TNI.
Namun, jika UU TNI tidak ditolak, maka harus direvisi terlebih dahulu.
Yang memimpin kontroversi, pria Kang Tuba itu mengatakan, Sekretaris Kabinet sudah mendapat pemberitahuan untuk menyelesaikan status Mayor Teddy.
“Alhamdulillah keputusan status Sekretaris Kabinet telah berhasil diselesaikan. Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri sebagai perwira aktif TNI, dan tidak perlu merevisi UU TNI. Saya sudah mendapat informasi tentang nomenklatur Sekretaris Kabinet. harus ditempatkan kembali di Sekretariat Presiden,” kata Hasanuddin kepada wartawan. Selasa (22/10/2024).
Oleh karena itu, penempatan TNI aktif pada Sekretariat Kabinet yang merupakan bagian dari Sekretariat Presiden tidak melanggar Pasal 47 Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Karena dari sepuluh lembaga/kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Pasal 47, salah satunya adalah Sekretaris Militer Presiden, tutupnya.
Sebelumnya, Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy Indra Vijaya mundur dari TNI, resmi menjadi Sekretaris Kabinet (Sescab) hingga Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, dia menjelaskan, prajurit TNI aktif bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian.
“Seskab punya pangkat menteri atau tidak, tapi pengerahan prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan di sepuluh lembaga/kementerian,” kata Tuber Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
TB Hasanuddin, sepuluh lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Intelijen, Kemhan, BSSN, BNN, Sesmilpress, Mag., Polhukam, Kemhan, Vantanas, Lemkhanas dan SAR.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin menyarankan sebaiknya mengundurkan diri sebagai prajurit TNI agar tidak melanggar UU TNI.
Namun, jika penyakit tuberkulosis yang diderita Hasanuddin tidak diberhentikan, sebaiknya UU TNI direvisi terlebih dahulu.