geosurvey.co.id, Jakarta – Fatiatulo Lazira, kuasa hukum PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM), meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII).
Pihaknya meminta OJK untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian produk dan/atau jasa dan/atau kegiatan komersialnya. atau pencabutan izin atas produk dan/atau jasa PT GEGII.
“OJK sebagai lembaga perwakilan negara yang dibentuk agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, harus mengambil tindakan hukum terhadap PT GEGII agar tidak menjadi preseden yang akan menimbulkan lebih banyak korban di sektor jasa keuangan. sektor asuransi seperti yang sering terjadi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/4/2024).
Pernyataan itu disampaikan Fatiatulo setelah PT GEGII menuding kliennya menyembunyikan fakta material dalam proses penutupan asuransi.
Ia mengecam tuduhan tersebut dan mengatakan hal itu tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menilai PT GEGII memutarbalikkan fakta. Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara nomor n. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst PT GEGII terbukti tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam penutupan asuransinya. Dari pertimbangan tersebut pengadilan menyatakan PT GEGII terbukti melakukan wanprestasi (wanprestasi) dan memerintahkan membayar klaim asuransi klien kami, kata Fatiatulo.
Menurut dia, penolakan tuntutan ganti rugi yang dilakukan PT GEGII disebabkan adanya perbedaan penafsiran fakta material terkait penghitungan tingkat kecelakaan dan pencatatan kerugian. (Pengalaman dalam klaim)
Rasio kompensasi dapat dihitung dari kompensasi yang dibayarkan. (Kompensasi yang timbul) ditambah biaya penyesuaian dibagi dengan total premi yang diterima. (Total premi asuransi yang diterima)
PT GEGII mendalilkan PT RBM yang diwakili oleh PT Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) tidak mengungkapkan informasi/fakta material terkait kecelakaan kandasnya kapal pengangkut batubara PT RBM BG Charles 209 yang terjadi pada 24-25 Desember 2022.
Yang menyebabkan muatan batu bara PT RBM bocor ke laut.
Faktanya, PT RBM tidak menerima konfirmasi pembayaran ganti rugi kecelakaan pada 24-25 Desember 2022, sehingga perhitungan rasio kerugian pada saat penutupan asuransi adalah nol.
“Kesenjangan ini tidak boleh ditafsirkan. Apabila sejak awal penutupan asuransi, PT GEGII telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum terkait, maka sesuai dengan pasal 32 POJK 22/2023 PUJK mewajibkan PUJK untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk dan/atau layanannya. , akurat, mudah diakses dan tidak ada kemungkinan salah paham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan/atau perjanjian Baik pada saat kegiatan pemasaran maupun sebelum penandatanganan perjanjian,” jelasnya.
Menurut Fati, PT RBM sebagai perusahaan asuransi diwakili oleh PT SUS sebagai broker. Anda secara terang-terangan telah mengungkapkan fakta penting kepada PT GEGII sebagai perusahaan asuransi.
Termasuk rasio kerugian PT RBM selama 5 (lima) tahun terakhir dan perbaikannya menjadi nol dalam 3 (tiga) tahun.
Dan PT RBM juga mempunyai asuransi dengan perusahaan asuransi lain saat itu.
“Pada saat penutupan asuransi, klien kami mengungkapkan informasi yang akurat pada formulir penempatan dan PT GEGII tidak pernah mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi informasi tersebut (client due diligence), baik dalam bentuk wawancara atau survei. informasi yang dikirimkan cukup akurat. “Saatnya pelanggan mengajukan keluhan. Namun kini kami mencari kesalahan saat menolak klaim,” jelas Fati.
Ia juga menegaskan, pada saat penutupan asuransi Sesuai undang-undang, perusahaan asuransi wajib mengidentifikasi dan memverifikasi dokumen pendukung. (Customer Due Diligence) bagi konsumen Ini adalah cara beroperasi sesuai prinsip Know Your Customer (KYC) dan dalam rangka melindungi konsumen.
Secara teknis, menurut POJK 22/2023, contoh pemeriksaan kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon konsumen dan/atau konsumen dengan fakta sebenarnya adalah: memeriksa kesesuaian domisili seseorang Konsumsi dengan identitas konsumen; Melakukan survei dan wawancara yang sesuai dengan konsumen Memverifikasi dan meyakini keakuratan informasi yang terkandung dalam dokumen yang diserahkan konsumen.
“Jika perusahaan asuransi menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan undang-undang asuransi dan undang-undang sektor jasa keuangan, maka tidak boleh timbul perbedaan penafsiran terkait rasio kerugian dan pencatatan kerugian. “Proses pelaporan yang tidak memadai seleksi risiko dilakukan pada saat penutupan asuransi. Hal ini Artinya tindakan tersebut dianggap sebagai risiko asuransi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim ganti rugi,” ujarnya.