geosurvey.co.id, Tangerang – Seorang pria berinisial MA (42) melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya AMH (15) dan AHR (15).
Kedua korban adalah saudara kembar. MA sempat menikah siri berinisial M dengan ibu korban lima tahun lalu.
Pencabulan itu terjadi di rumahnya di Gang Pass, Kelurahan Sipondoh, Kecamatan Sipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Ibu menikah dengan MA lima tahun lalu.
Setelah itu ibu korban memberitahu tetangganya S (57) yang merupakan mantan ketua RT. Ibu korban baru mengetahui aktivitas jahat suaminya.
“Sang ibu sudah tidak tahan lagi, terus mengadu ke tetangga lain (nama disingkat) Gray,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
“Dari kelas 5 SD. Sekarang kelas 3 SMP,” ujarnya.
Menurut ketua RT, M juga ingin berpisah dari suaminya.
Selanjutnya, laporan dilakukan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di sana polisi menginterogasinya tentang laporannya.
Polisi langsung menyelidiki dan menangkap MA pada Senin (14/10/2024) malam.
Saat penangkapan, tetangga dan organisasi masyarakat juga mengepung rumah penyerang.
Dalam satu seri M menikah dengan MA dan dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang anak.
MA yang seorang janda mempunyai tiga orang anak, namun anak pertamanya ikut bekerja bersama pamannya.
M menikah dengan MA dan merupakan seorang janda dengan tiga orang anak. M mempunyai tiga anak, dua perempuan kembar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, MA juga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya AKZ, 15 tahun.
Akibat perbuatan MA, tiga orang anak mengalami trauma sehingga membutuhkan bantuan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DPRD Kota Tangerang (PEMCOT).
Artikel ini telah tayang di Tribunepoc.com dengan judul Gadis kembar SD yang dianiaya secara seksual oleh ayah tirinya di Tangerang.