Laporan dari seorang reporter geosurvey.co.id Danang Triatmojo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup mencatat pada tahun 2024, Kementerian menangani 187 kasus P-21 dan menyelesaikan sebanyak 32 perjanjian senilai Rp68,12 miliar .
Selain itu, jumlah kasus lingkungan hidup yang ditangani sebanyak 48 kasus.
Selain itu, 370 sanksi administratif telah diterapkan dan 880 pengaduan telah diproses.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum KLH, mengatakan dari segi keamanan kawasan hutan dan kawasan lindung sumber daya alam hayati atau keanekaragaman hayati lokal, Sebanyak 190 tindakan perlindungan dan pengamanan hutan telah dilakukan, termasuk 41 operasi perlindungan tumbuhan dan satwa liar, 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan.
“Deforestasi harus digalakkan untuk memulihkan kerugian yang diderita para korban lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,” kata Recho dalam konferensi pers sosialisasi capaian Dirjen Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di gedung tersebut. Mangala Vanabakti, Kementerian Kesehatan Masyarakat, Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Banyak kasus yang ditangani dan mendapat perhatian publik melibatkan kejahatan lintas negara, seperti kasus pembuangan limbah di perairan Natuna oleh kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Atas kasus tersebut, sang kapten divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan muatan kapal minyak mentah ringan sebanyak 167 juta ton disita untuk negara.
Pada tahun ini juga, Dirjen Gakkum KLH menangani penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton di Provinsi Sumut, Jambi, dan Sumbar.
Pelaku perdagangan 8 cula badak, 6 pipa gajah, dan 4 dugong juga ditangkap atas kerja sama Polda Sumsel hasil patroli siber.
“Selain itu Ada juga kerja sama antar instansi terkait seperti Polda Banten yang menangani 429 senjata api ilegal dan menangkap tujuh pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon,” kata Recho.