Wartawan geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa mantan pegawai PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan Selasa (22/10/2024), jaksa menghadirkan ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya ke persidangan.
Pantauan geosurvey.co.id di persidangan Ali Said, Septia Dwi Pertiwi terlihat mengenakan kaos putih, celana, dan jilbab hitam.
Wajah terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ini terlihat. Tak ada senyuman di bibirnya selama persidangan.
Matanya blank melihat keterangan saksi ahli forensik digital Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Saat ditanya hakim ketua, Saptono, memahami keterangan saksi ahli. Septia mengaku tak paham dengan penjelasan saksi ahli JPU.
“Saya tidak mengerti Yang Mulia,” jawab Septia.
Sekadar informasi, Septia saat ini berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia didakwa oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku pimpinan PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa khawatir dengan informasi yang tersebar Septia tentang perusahaannya.
Septia diketahui membeberkan pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebih, hingga hilangnya BPJS kesehatan dan pemotongan gaji melalui akun X (Twitter).
Jhon LBF langsung melaporkan cuitan Septia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia menjadi tawanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 36 UU ITE yang terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Septia. Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih berjalan.