Wartawan geosurvey.co.id Fahdi Fahlevi melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan sertifikasi Halal bagi pelaku ekonomi mulai Oktober 2024, mengutip UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengusaha yang melanggar sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkannya dan tidak melindunginya dapat menghadapi penutupan perusahaannya.
“Mohon seluruh produk yang beredar, yang diterima, diperjualbelikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersertifikat Halal. Hal ini diwajibkan oleh hukum. Apapun caranya, harus begitu,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di Kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Haikal mengatakan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, kosmetik, fashion, sembako, obat-obatan, restoran, dan seluruh produk olahannya.
Oleh karena itu, nanti mulai tanggal 18 Oktober, saya akan sampaikan kepada pelaku ekonomi bahwa akan dikenakan sanksi kepada mereka jika tidak mau mengolah dan tidak memiliki logo halal ini, halal Indonesia, ”ujarnya.
Sanksi tersebut merupakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghapusan produk dari peredaran, termasuk penutupan perusahaan.
“Kalau masih terjadi, sanksi kedua berupa itu, mungkin menutup usahanya, mungkin mengeluarkannya dari peredaran. Ini yang harus diperhatikan dan dibagikan semua orang,” ujarnya.
Masyarakat, kata Haikal Hassan, bisa melaporkan ke pihaknya jika melihat produk yang belum mendapatkan sertifikasi halal.
Menurut Haikal Hassan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan produk bersertifikat halal.
“Ini bukan hanya tentang kita. Masyarakat boleh datang dan lapor, kami terbuka,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan peraturan turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar harus bersertifikat Halal.
Sebelumnya, batas waktu berakhirnya aturan berikutnya adalah 17 Oktober 2024.