Dilaporkan oleh Koresponden Tribune News Rahmatullah Nagara
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zolkipili meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan mantan Menteri Perdagangan Tom Limbong.
Sebagai informasi, siang ini akan digelar rapat konsiliasi antara mantan Menteri Perdagangan Tom Limbong dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami mohon yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus permohonan peradilan ini, bersedia mengambil putusan sebagai berikut,” kata Zolkipili Senin (25/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata pengadilan dalam persidangan. . .
Dengan mengabulkan eksepsi, maka putusan menerima sepenuhnya eksepsi tergugat.
Keduanya mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memeriksa, dan memutus Permohonan Nomor 113 Tahun 2024. Karena secara formal cacat dan tidak ada keberatan terhadap kewenangan tersebut sebelum persidangan.
Terakhir, dia mengatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
Atas permohonan awal, ia meminta pengadilan menerima dan menyetujui seluruh keterangan atau jawaban tergugat.
Menyatakan Permohonan Angket Nomor 113 Tahun 2024 tidak berdasarkan undang-undang, kata Zulkapilli.
Keempat, menanggung biaya hukum pemohon atau jika hakim berbeda pendapat, mintalah putusan yang adil, harapnya.
Sekadar informasi, Tom Limbong menjabat Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka impor gula.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menunjuk mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia (PPI) sebagai CS dalam kasus yang diduga merugikan pemerintah sebesar US$ 400 miliar.
Abdul Qahar, Direktur Penyidikan Jampeda Kejaksaan Agung, mengatakan dalam keterangannya: “Akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerugian negara hampir mencapai 400 miliar. dolar. Konferensi pers Selasa (29/10/2024) malam di kantornya, Jakarta Selatan. Kubu Tom Limbong menyatakan mereka melaporkan dua ahli pidana dari Kejaksaan Agung ke polisi. (Berita Tribun)
Abdul Qahar mengungkapkan, Tom Limbong mengaku mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan atas nama Pak TTL mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih, kata Qahar.
Selain itu, Qahar mengatakan impor gula PT AP tidak disetujui tanpa adanya rapat koordinasi (RECOR) dengan instansi terkait dan rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula hanyalah perusahaan milik negara.
Sementara itu, CS dikabarkan telah mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI kemudian tampak mengambil gula.
Bahkan, ada delapan perusahaan yang menjual gula ke pasar dengan harga Rp 16.000 per kg atau lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu sebesar Rp 13.000 per kg. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan.
“Dari pembelian dan penjualan gula pasir mentah yang diolah menjadi gula pasir putih, PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan menangani gula tersebut sebesar Rp105 per kg,” kata Qahar.
Kini mantan Menteri Perdagangan itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.