geosurvey.co.id – Pengacara Firdaus Oyobobo meminta kepolisian Surabaya, Jawa Timur, melepaskan Ivan Sugiamto dari jeratan hukum karena menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 berlutut dan menggonggong.
Jadi siapakah Oyobo Firdow?
Firdous sendiri bernama lengkap Muhammad Firdaus Oyobo.
Dari Linkedinnya, pria asal Tangerang Banten ini pernah menjadi pengacara di firma hukum M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS sejak tahun 2018 di Kabupaten Jabodetabek.
Firdous Oyewobo juga merupakan pemilik label musik Guide Black Pro dan penyanyi band Vertical Blue.
Ia juga merupakan Ketua Umum Komite Jurnalis Reformasi Indonesia (KWRI).
Catatan geosurvey.co.id juga mencantumkan dia sebagai ketua organisasi akar rumput relawan militer, Prabowo. Ia mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.
Ia juga pernah menjadi pengacara penagihan utang TikTokers, Clara Shinta.
Melansir Bangkapos.com, Firdau Oyobo akan tampil sebagai calon legislatif DPR RI PPP Dapil 1 Nusa Tenggara Barat, Pulau Sumbawa.
Katz yang lahir pada 7 Juli 1976 ini merupakan lulusan Universitas Islam Syeh Yusuf, Jurusan Administrasi Publik dan Pemerintahan, serta Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Dikutip dari Grid.id, Firdaus Oyewobo pernah melaporkan istri Andre Taulani ke polisi karena menganiaya Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2.
Ia juga melaporkan KPU dan Jokowi karena diduga melakukan manipulasi data pada Pilpres 2019.
Dalam kontroversi baru-baru ini, Gala meminta Sky, anak kandung Bibi Ardiasia dan Vanessa Angel, untuk melakukan tes DNA, dengan menyatakan bahwa Penyihir Merah sebenarnya adalah seorang dukun.
Lebih lanjut, Firdow Oyobo juga mengancam akan memanggil Anji, mantan pengemudi tersebut.
Pasalnya, Firdow Oyobom Anji merasa terhina dengan komentarnya di media sosial.
Anji mengomentari gugatan Rp 35 miliar terhadap Andre Taulan.
Namun kasus tersebut ditutup atas keputusan Ndanko Surahman setelah memutuskan tidak menggunakan jasa Firdaus Oyobo. Alasan Firdous Oyowobo meminta polisi melepaskan Ivan
Firdous sebelumnya meminta Polrestabes Surabaya melepas Ivan karena menilai kasus Ivan ringan.
“Polrestabes Surabaya mohon lepaskan Ivan. Jangan sampai kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan kita sebagai pejabat atau penegak hukum,” kata Firdaus di akun TikTok @firdaus_oiwobo.
“Sangat tidak biasa diperlakukan sebagai teroris dan seseorang yang telah melakukan kejahatan serius,” katanya.
Dalam kasus ini, menurut Firdows, seharusnya polisi turun tangan terhadap anak berinisial ET yang diminta Ivan untuk membungkuk dan menggonggong, karena anak tersebut juga diduga melakukan perundungan terhadap putra Ivan.
Sebab menurut Firdaus harus ada perlakuan yang sama karena anak yang di-bully dianggap anak yang melanggar UU ITE.
“Equality before the law harus digunakan, prinsipnya harusnya masyarakat setara di mata hukum. Anak Ivan sempat di-bully di media sosial lho.
“Nah, anak yang melakukan pembullyan juga harus ditangkap karena melanggar aturan dan melanggar UU ITE, ikuti, tangkap dia seperti itu, harus seimbang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Firdous meminta polisi tidak bias dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Jangan sampai Ivan dihukum, Ivan dihukum karena anaknya di-bully di media sosial hingga rambutnya mirip pudel.
“Jangan sampai ada tekanan dari netizen dan menunjukkan bahwa polisi bertindak di luar kewenangannya,” imbuhnya.
Firdous juga menegaskan, polisi tidak boleh menangkap Ivan dan segera melepaskannya sambil menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagian artikel ini dimuat di Bangkapos.com dengan judul Tokoh Firdaus Oyowobo, Ternyata Caleg dan Pernah Dilaporkan Istri Andre Taulan, Kini Bongkar Aib Ndanki.
(geosurvey.co.id/Rifqah) (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan) (Grid.id/Ayudya Winessa)