Laporan reporter geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang pencemaran nama baik terhadap terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasus tersebut tetap berlanjut meski Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF sudah terlebih dahulu berjabat tangan dengan terdakwa yang juga mantan karyawan tersebut.
Jabat tangan tersebut disaksikan hakim dan banyak orang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2024).
Mereka sepakat untuk “menjaga perdamaian” selama persidangan.
Dalam sidang hari ini, Selasa (22/10/2024), jaksa menghadirkan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya bernama Rujid ke pengadilan.
“Jenius macam apa ini?” tanya Hakim Saptono dalam persidangan.
“Ahli teknis Yang Mulia,” jawab Rujid.
Hakim Saptono kemudian bertanya kepada Rujid apakah dia pernah menjadi saksi dalam kasus lain.
“Sekitar 20 lagi, Baginda,” jawab Rujid.
Hakim Saptono kemudian menanyakan di mana saksi bekerja saat ini.
“Saya pemeriksa barang bukti di Laboratorium Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jawab Rujid.
Untuk lebih jelasnya, kasus tersebut bermula ketika Septia membeberkan soal pengurangan upah di luar negeri, upah minimum regional (UMP), jam kerja berlebih, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan pengupahan.
Berdasarkan catatan, Pak Septia ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan apapun. Ia kemudian menjadi tahanan kota tersebut usai persidangan yang berlangsung pada 19 September 2024.
Septia kemudian didakwa melanggar Pasal 27, Pasal 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 36 UU ITE yang bisa mengakibatkan dia dipenjara selama 12 tahun.
Dalam sidang yang digelar Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan tim pembela Septia Suing Negara Abai (TEAM ASTAGA) yang meminta penghentian persidangan.