Laporan geosurvey.co.id oleh Jurnalis Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ahli pidana Agus Surono menyatakan kerusakan lingkungan hidup merupakan kerusakan atau kerugian nyata yang terjadi di dalam negeri.
Hal itu dilakukan Surono saat dihadirkan sebagai saksi ahli bukti dugaan korupsi sistem tata niaga barang timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa, mantan Chairman PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Chief Financial Officer PT Timah Tbk Emil Ermindra dan CEO MB Gunawan serta pemilik bursa mata uang PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim.
Hakim Fahzal dalam sidang mengatakan, “Soal pertanyaan Kejaksaan mengenai kerugian negara. Berdasarkan putusan MK nomor 24 tahun 2014, kerugian negara sebenarnya berbeda dengan kerugian yang mungkin terjadi.”
Bahkan saat ini, ketika dihadapkan pada pertanyaan mengenai penghitungan kerusakan umum pada operasi penambangan, kerusakan ekologis masih terus berlanjut dalam beberapa aksi protes.
“Apakah kerugian ini bisa dianggap sebagai kerugian negara?” Hakim Fehzal bertanya.
Pakar tindak pidana Agus Surono menyatakan, hal itu bisa dihitung dan dinilai dengan jelas sesuai kaidah akuntansi. Hal ini bisa dianggap sebagai kerugian negara.
“Saya bukan ahli kerusakan lingkungan, tapi hakim itu ahli. Oleh karena itu, ini bisa dianggap merugikan negara.”
Hakim Fahzal mengatakan, dalam kasus ini, kerusakan ekologis bisa dibayar sesuai rencana, namun tidak bisa diserahkan kepada negara. Apakah bisa disebut kerusakan potensial atau kerusakan sebenarnya?
Surono menjawab: “Hal-hal yang mengandung kerugian adalah nyata dan ada yang merugikan.”
Hakim Fahzal kemudian menanyakan siapa yang bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan.
Kebangkitan itu prinsipnya, yang melakukannya harus melakukan kesembuhan, jawab Surono.
Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus ini kerugian keuangan masyarakat akibat pengelolaan prioritas mencapai RID 300 triliun.
Perhitungan ini berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan masyarakat dalam perkara keuangan yang dimuat dalam perkara keuangan: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
Kerugian umum yang dituntut penggugat antara lain kerugian akibat penyewaan peralatan koperasi dan pembayaran kepada para pendiri.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan kerusakan lingkungan hidup negara mencapai 271 triliun RID. Hal ini dihitung oleh para ahli lingkungan.