Wartawan geosurvey.co.id Rahmat Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – General Manager Operasi PT Tinindo Internusa Rosalina mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan cangkang untuk menempatkan dan mengangkut bijih timah berdasarkan dokumen palsu.
Hal itu disampaikan Rosalina saat menjadi putra mahkota terdakwa Robert Indart selaku CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP Suwit Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Lagipula apakah ada pengaturan lain, P.T. Timakh harus menambah biaya tambahan untuk menambah porsi bijih timah,” kata jaksa dalam persidangan.
Rosalina kemudian mengaku tak mengingatnya.
Lalu jaksa menanyakan siapa pihak yang mengirimkan timah dari PT Timakh untuk dicairkan kembali.
“Laporan saya terima dari PT Timah,” jawab Rosalina.
Jaksa kemudian menanyakan perusahaan cangkang yang menempatkan PT Tinindo untuk menempatkan dan mengangkut bijih timah PT Timah.
“Itu tidak pernah terjadi,” tegas Rosalina.
Lebih lanjut jaksa menanyakan apa yang terjadi dengan surat permohonan PT Tinindo terhadap perusahaan cangkang seperti CV Bukit Persada Raya.
“Terus CV Semar Jai juga kita panggil sebagai saksi ya? tanya jaksa.
Rosalina kemudian menjelaskan, kerja sama tersebut didasarkan pada dokumen palsu.
“Saya nyatakan dengan jelas di BAP, kalaupun ditunjukkan saat penyidikan, saya sudah menyatakan di BAP bahwa surat itu palsu,” kata Rosalina.
Ia menjelaskan, tanda tangan kolaborasi dengan nama sutradara Jessica tidak tepat.
“Karena tanda tangan di formulir Tinindo itu milik Kepala Sekolah Jessica, maka itu tidak benar. Karena CEO kami AR Tampubolon dan Jessica sudah menjadi komisaris pada 2019,” jelasnya.
“Dan bahkan tanda tangannya pun dipalsukan, itu bukan tanda tangan Bu Jessica, tapi saya yakin itu bukan tanda tangan Bu Jessica,” tegasnya.
“Apakah kamu bertanya pada Nona Jessica?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab Rosalina.
Seperti diketahui sebelumnya, dakwaan Kejaksaan dalam kasus korupsi lembaran logam menampilkan perusahaan fiktif atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan metalurgi swasta.
Perusahaan palsu tersebut adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa serta dua individu Adam Marcos dan Peter Cianato yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terkait dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) adalah CV Babel Makmur, CV Babel Sukses Persada, dan CV Putra Babel Mandiri.
Kemudian untuk perusahaan yang terkait dengan PT Tinindo Internusa yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Selamat Bangka Jaya, CV Semar Jaya Perkasa.
Sedangkan cabang dari CV Venus Inti Perkasa adalah CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa.
FYI, berdasarkan dakwaan Jaksa Agung, kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai 300 triliun dram.
Perhitungan ini didasarkan pada berita acara pemeriksaan Nomor ПЕ.04.03/С-522/Д5/03/2024 tanggal 28 Mei tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Timah.
Kerugian negara yang dikutip jaksa antara lain kerugian kerja sama di bidang penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah.
Jaksa juga menemukan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan negara, menurut perhitungan para ahli ekologi, mencapai 271 triliun.