Laporan ini dikirimkan reporter geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dengan ‘kopi sianida’ pada Selasa. 29/10/2024).
Agenda persidangannya adalah sumpah mencari bukti baru atau bukti baru Helmi Bostam.
Dalam keterangannya di persidangan, Helmi mengaku menemukan bukti baru berdasarkan video wawancara ayah Mirna, Darmawan Salihin dengan jurnalis senior Karni Ilyaas di kanal YouTube.
Alat bukti baru yang dimaksud berupa rekaman CCTV yang tidak diperlihatkan dalam persidangan beberapa tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Helmi saat Ketua Hakim Zulkifli Atjo menanyakan kapan bukti baru akan tersedia.
“Kapan?” – tanya hakim.
Lalu saya lihat di youtube pak, ada wawancara dengan Karni Ilias dan saksi Darmavan Salihin, dari situ saya tahu tim kuasa hukum akan mengajukan peninjauan kembali, kata Helmi.
Namun Helmi mengaku tidak ingat kapan melihat video wawancara tersebut.
Helmi kemudian dilantik sesuai perintah komisi yudisial.
Sumpah demi Tuhan, saya bersumpah telah menemukan bukti-bukti baru atau sesuatu yang baru yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali kasus Jessica Wongso, kata Helmi. Sidang peninjauan kembali kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Dasar-dasar penyerahan PC
Sebelumnya, Otto Hasibuan resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Kecuali yang baru berupa flash disk yang berisi rekaman peristiwa. Otto juga menyebut majelis hakim salah dalam memutus perkara Jessica Kumala Wongso, tanpa adanya bukti untuk memeriksa jenazah Mirna.
“Selain novum (flash disk), kami juga menyampaikan alasan kesalahan hakim. Begini, hanya dalam kasus Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan racun, dan korbannya tidak digali,” kata Otto. staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Otto mengatakan semua kasus pembunuhan di republik ini harus diselidiki. Ia kemudian mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J dan kasus Vina Cirebon.
“Pertanyaan saya, kenapa Jessica divonis begitu saja tanpa autopsi? Itu tidak adil,” kata Otto, kuasa hukum Jessica.
Kanan, Otto mengaku sudah berkali-kali meminta Mahkamah Agung mengambil keputusan.
“Mungkin perlu dilakukan otopsi? Penting sekali,” tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dinilai bersalah dan memenuhi ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kini Jessica sudah bebas bersyarat. Meski demikian, Jessica Kumala Wongso tak mengaku bertanggung jawab atas meninggalnya Mirna Salihin.