Laporan reporter geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan penutupan penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah usai. berakhir. ditunda.
Sidang praperadilan kembali digelar pekan depan, Selasa, 10 Desember 2024.
Sidang ditunda karena Patris Yusrian, perwakilan Jaksa Agung Negara (Kajat) DKI Jakarta, sebagai terdakwa 2 tidak hadir dalam persidangan.
Sementara hanya Pemohon yakni Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Tata Laksana Republik Indonesia (LP3HI) yang hadir dalam sidang pendahuluan.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diwakili tim kuasa hukum sebagai tergugat pertama.
Dengan kondisi tersebut, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Fitra Renaldo memutuskan untuk menunda persidangan.
“(Majelis) akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadiri sidang. Jadi sidang ditunda minggu depan tanggal 10 Desember 2024,” kata hakim PN Jaksel, Selasa (12/3/2024). .
Saat dikonfirmasi di luar sidang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Kejaksaan DKI Jakarta tidak hadir karena ada kendala teknis dalam pemanggilan tersebut.
Sejak saat itu, menurut dia, pihaknya telah memperbaiki teknis surat tersebut dan mengirimkannya kembali ke pengadilan, serta berharap pihak kejaksaan akan memenuhi panggilan tersebut pada pekan depan.
“Ya tenang saja, ini masalah teknis, jadi akan kita perbaiki. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada pemanggilan, dan sidang berikutnya dijadwalkan besok,” kata Boyamin.
Sebelumnya, gugatan MAKI dan LP3HI terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Alasan MAKI dan LP3HI mengajukan gugatan karena meyakini kedua lembaga penegak hukum tersebut telah menghentikan penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahur.