geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakar hukum administrasi publik, M Gde Pantya Astawa mengatakan, anak cucu badan usaha milik negara (BUMN) tidak akan menerima UU BUMN. Hal ini tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 “Tentang Perusahaan Negara”.
Hal itu diungkapkan Pantja dalam keterangan praperadilan terkait dugaan keputusan CSY Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait tuntutan pidana korupsi dan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode 2020-2023. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/10/2024).
Pasal tersebut menyatakan bahwa BUMN adalah “badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan dalam kekayaan negara yang dilimpahkan”. Saat ini anak cucu perusahaan BUMN, bagiannya adalah BUMN, bukan negara.
CSY sendiri merupakan mantan CFO PT Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan PT Indofarma Tbk. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan CEO PT Indofarma Arief Pramahanto dan mantan CEO PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR).
“Anak perusahaan dan keturunan perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum yang berbeda dengan induknya karena mempunyai prinsip, kepengurusan, risiko dan kegiatan yang berbeda dengan BUMN dan negara pada umumnya,” kata Pantja. sebagai ahli di pihak pemohon.
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung mengatakan, anak perusahaan dan keturunan perusahaan BUMN adalah berbagai perusahaan komersial dan perusahaan hukum perdata yang terpisah secara hukum dari induknya. Dengan demikian, anak cucu perusahaan BUMN tunduk pada aturan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, modal tidak berasal dari negara dan bukan pula milik negara. Demikian pula, kecuali BUMN, tidak ada badan usaha milik negara, hal ini diperkuat dengan adanya undang-undang Pemerintah yang mengatur tentang pengalihan modal negara kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal ini terlihat jelas dalam piagam anak perusahaan dan keturunan BUMN, dimana tidak ada pernyataan bahwa modal yang ditanam dan diterima sebagai saham perseroan merupakan kekayaan swasta negara atau kekayaan BUMN yang dialihkan sebagai modal. .
Untuk menyatakan bahwa nama anak cucu perusahaan BUMN yang “secara sah, yang saham atau modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara” harus mencantumkan nama PERSERO’ dalam “pembeliannya”. “jelasnya.
Jadi, menurut Pantya, tidak perlu ada belanja negara. Sebab, APBN swasta tidak mempunyai uang negara atau kekayaan negara baik dalam bentuk modal ekonomi maupun dalam bentuk saham.
“Kerugian usaha anak perusahaan dan afiliasi BUMN bisa jadi karena manajemen yang tidak tepat atau kerugian usaha,” ujarnya.
Apapun alasan kerugiannya, keputusan tersebut harus dijawab oleh direksi dalam forum RUPS dengan mengacu pada asas atau asas Hukum Dagang sebagaimana asas dan ketentuan Ayat (5) Pasal No.97. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Karena itu, penunjukan tersangka CSY sebagai Chief Financial Officer PT IGM, anak perusahaan PT Indofarma Tbk, oleh Pantja dinilai Kejaksaan DKI Jakarta tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebab, tidak ada dana swasta negara atau kekayaan negara yang bisa dijadikan modal berwirausaha atau dalam bentuk saham anak perusahaan dan turunan perusahaan negara.
“Dalam perkara ini jelas terdapat pelanggaran dan pelanggaran HAM nyata mengenai hak atas supremasi hukum dan hak untuk didengar pendapat berdasarkan asas Audi et Alteram Partem (sidang bipartit),” ujarnya. .
Selain itu, pakar kriminologi Universitas Trisakti Maria Silvia Elizabeth Vanga selaku ahli pemohon mengatakan, landasan hukum pengakuan hak asasi manusia tertuang dalam magna carta. Proses pengadilan harus dilakukan sesuai dengan hukum dan tanpa diskriminasi.
“Penyidikan akan dilakukan dalam suasana bebas, dengan prinsip akal sehat dan didampingi penasihat hukum. Oleh karena itu, kehadiran penasihat hukum dalam penyidikan adalah inkonstitusional. Pelanggaran,” ujarnya Tbk Arief Pramuhanto (AP) Tersangka Korupsi PT Indofarma Tbk dan pengelolaan keuangan Kejaksaan DKI Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Merujuk pada KUHAP tentang hak-hak tersangka, maka pada saat dimulainya penyidikan, sebagaimana ditentukan dalam Resolusi Mahkamah Konstitusi 130 Tahun 2014, penyidik wajib memberitahukan kepada Kejaksaan dan wartawan, korban, dan orang yang diberitahu. dalam waktu 7 hari setelah penyelidikan berakhir. . Sebelum diperiksa sebagai tersangka, pelapor atau tersangka harus mengetahui terlebih dahulu bahwa hal itu akan digunakan untuk mempersiapkan pembelaan.
“Jika prosesnya hilang, maka perkaranya dibawa ke pengadilan. Jika penetapan tersangka atau penyidikan tersangka tidak berdasarkan proses, maka ada kesenjangan,” kata Maria.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus korupsi (TPK) pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya pada tahun 2020 hingga 2023. Praktik-praktik yang patut dipertanyakan ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 371 miliar.
Tersangka adalah Presiden PT Indofarma Tbk AP 2019-2023, Presiden PT Indofarma Global Medika (PT IGM) GSR 2020-2023, dan Chief Financial Officer CSY 2019-2021 PT IGM.