geosurvey.co.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi perdagangan timah, Harvey Moeis, hari ini Senin (23/12/2024) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, juri juga memerintahkan penyitaan berbagai aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.
Hal itu diungkapkan Hakim Jaini Basir saat membacakan alasan di balik putusan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.
Harta yang disita antara lain sebuah mobil mewah yang dibelikan Harvey sebagai kado ulang tahun Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.
Menurut Senat, harta tersebut diambil untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara.
“Majelis hakim berpendapat bahwa harta benda terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi negara atas kerugian finansial yang seharusnya ditanggung terdakwa,” kata Hakim Jaini saat menjatuhkan hukuman pada Harvey Moeis. Senin (23/23). 12/2024).
Hakim Jaini mengatakan juri setuju dengan jaksa mengenai bukti-bukti tersebut.
Dalam alasannya, Hakim Jaini menyatakan Harvey Moeis wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti tersebut merupakan separuh dari total nilai suap yang diduga diterimanya dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Dia mengatakan, beban uang pengganti akan dikurangi sebesar nilai barang yang disita jaksa untuk negara.
Selanjutnya harta milik terdakwa disita untuk menghitung ganti rugi kerugian keuangan negara.
“Dengan ketentuan setelah putusan pengadilan menjadi tetap, maka harta benda terpidana sebagaimana dimaksud dalam permohonan penuntut umum dilelang untuk membayar uang pengganti,” jelas Hakim Jaini. Harvey Moeis yang terbukti bersalah korupsi timah harus membayar ganti rugi Rp 210 miliar
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis membayar ganti rugi Rp210 miliar terkait kasus korupsi terkait perdagangan komoditas timah.
Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup uang untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana 6 tahun penjara,” kata pimpinan Eko Aryanto, Senin (23/12/2024) di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. . . ).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi dalam sistem perdagangan timah.
Ia pun divonis 6,5 tahun penjara.
“Saya menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa Harvey Moeis,” kata Hakim Eko.
Selain hukuman badan, Harvey Moeis juga divonis denda Rp 1 miliar yang jika tidak mampu membayar akan diganti 6 bulan penjara.
Harvey Moeis dinyatakan melanggar Art. 2 par. 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 par. 1 KUHP.
Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 par. . . (1) 1 KUHP. Harvey Moeis mencondongkan tubuh untuk mendengarkan putusan hakim
Hakim Harvey Moeis menundukkan kepala usai mendengar putusan tersebut.
Harvey yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam meminta Ketua Hakim Eko Aryanto berdiri saat putusan dibacakan.
Awalnya Harvey masih berdiri seperti biasa saat hakim membacakan putusan yang menyatakan suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah.
Namun gestur tubuh Harvey langsung berubah setelah hakim membacakan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Harvey Moeis tampak menundukkan kepala usai hakim membacakan putusan.
Namun, setelah beberapa detik, Harvey mengangkat kepalanya lagi dan memperhatikan juri yang masih membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan Harvey lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaannya menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain didakwa melakukan kejahatan fisik, Harvey juga harus membayar denda Rp 1 miliar, alternatif 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dijerat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi final.
(geosurvey.co.id/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)
Baca selengkapnya berita terkait korupsi di PT Timah.