Dilansir Renas Abdila, reporter TribuneNews.com.
geosurvey.co.id, Jakarta – Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus kelompok pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Kompol Kombes Pol Ade Rahmat Idanal mengatakan, polisi berkomitmen menegakkan hukum terhadap pelaku pembobolan.
Total ada tiga pelaku, antara lain MMA, AF (DPO), dan ES yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku ini merupakan hasil pemeriksaan dua laporan polisi. LP/B/3184/X/2024/SPKT/Polrace Metro Jaxcel/Polda Metro Jaya dan LP/B/3188/X/2024/SPKT/Polrace Metro Jaxcel/Polda Metro Jaya diterima pada 15 Oktober 2024,” kata Ade Rahmat wartawan pada Kamis (17/10/2024).
Kedua laporan tersebut terkait dengan pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolri mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan kejadian kejahatan kepada pihak berwajib.
AKBP Gogo Gelesung, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Dikatakan, kasus tersebut bermula dari laporan Susi Puspa Sari dan Sheni Audrey Kaunang yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya.
Dari penyelidikan mendalam Tercatat ada 30 pencurian yang dilakukan maling di wilayah Jakarta dan Depok.
“Dari pelaku yang berhasil diamankan, MAA primer berperan sebagai joki, pelaku utama mengambil inisial AF (DPO) dan mengendarai sepeda motor, dan sambil mengamati situasi, MI primer berperan sebagai penagih sepeda motor curian dan bertindak. selaku penjual, inisial ES, berperan sebagai pengepul dan penjual sepeda motor curian,” kata Gogo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek, antara lain 7 unit Yamaha Mio, 3 unit Honda Verio, dan 1 unit Suzuki Satria FU.
“AF awal (DPO) masih dikejar. Dialah otak di balik pencurian ini,” kata Gogo.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. terkait dengan pencurian serius yang ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.