geosurvey.co.id – Henry Kurnia Adhi alias John LBF, mantan karyawan Septia membeberkan tata tertib kantor saat bekerja bersama Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia.
Menurut Septia, gaji karyawan yang bekerja di perusahaan John LBF akan diturunkan dari Rp2 juta menjadi Rp2,5 juta.
Gaji minimalnya dipotong dari 200 ribu menjadi 2,5 juta, kata Septia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, Rabu (9/10/2024). .
Pemotongan, kata Septia, berlaku setiap ada pegawai yang melanggar aturan.
Namun, Septia mengatakan aturan tidak adil diterapkan pada perusahaan John LBF.
Salah satunya adalah jika ada yang melakukan kesalahan, rekan-rekan di divisi ikut bertanggung jawab.
“Peraturan yang masuk akal itu tidak masuk akal. Misalnya, aturan yang bermakna itu seperti datang terlambat.”
Jadi, kalau ada yang tidak masuk akal, kita seperti membaca chatnya, tapi dia tidak merespons.
Jadi soal kesalahan orang lain, perpecahan, kita juga terkena dampaknya, jelas Septia.
Selain itu, meski terlambat hadir merupakan hal yang lumrah, namun aturan ini tidak ada dalam kontrak kerja.
Oleh karena itu, menurut Septia, penurunan gaji para pegawai tersebut belum bisa dipastikan.
“Absen telat juga dapat potongan gaji. Tergantung. Sebenarnya tergantung, sebenarnya tidak tertulis. Jadi secara nominal suka,” pungkas Septia.
Soal pesan ancaman pemotongan gaji, John LBF mengakuinya saat menjadi saksi di persidangan Septia.
Namun, menurutnya, tindakan tersebut menjadi motivasinya bagi para personel yang didominasi pemain muda. Pengacara Septia mengungkap bukti ancaman penggusuran
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Septia, Zaidin Nainggolan membeberkan bukti John LBF mengancam akan memecat karyawannya.
Selain itu, menurut Zaidin, berdasarkan bukti yang dimilikinya, John LBF memanggil karyawannya di luar jam kerja meski masih dini hari.
Karena Henry atau alias John mengaku dari LBF bahwa benar ada grup WhatsApp yang menelponnya hingga pukul 01.00, memotong gajinya, lalu memecat pegawainya. Dia mengakui semua itu, jelasnya, Rabu.
Diketahui, dalam persidangan Rabu lalu, John LBF dan Septia akhirnya sepakat untuk berdamai.
“Pilihan apa pun yang baik, saya bisa menyelesaikannya,” kata John LBF, Rabu.
John LBF mengaku mengajak mantan karyawannya untuk berdamai dengan Septia sebelum melakukan kejahatan tersebut.
Namun Septia menolak tawaran tersebut karena John LBF menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Meski demikian, John LBF mengaku tidak meminta apa pun karena sudah punya banyak uang.
“Tidak, saya tidak meminta apa-apa. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari kasus ini,” katanya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika Septia membeberkan pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebih, serta tidak adanya BPJS kesehatan dan slip gaji.
Usai pernyataannya di X viral, Septia digugat John LBF dengan menggunakan UU ITE.
Berdasarkan catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Septia menjadi tawanan kota setelah diadili pada 19 September 2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 36 UU ITE terkait pencemaran nama baik yang terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Rabu (3/10/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Pusat Jakarta menolak keberatan yang diajukan gugatan Septia terhadap Abai (Tim Astaga) yang meminta pemecatan. Pembayaran.
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno bersama Mario Christian Sumampouw/Fauzi Alamsyah)