Wartawan geosurvey.co.id Rahmat W Nagraha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pehla Nang Gulen mengatakan pembatasan transaksi uang lebih strategis dibandingkan aturan penyitaan aset.
Awalnya dia merujuk pada makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Jarof Raker yang menerima uang tak seberapa hampir Rp 1 triliun.
“Menurut saya, batasan transaksi mata uang Rp 100 juta lebih penting daripada penyitaan aset,” kata Bahala kepada rombongan media di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan, penyitaan aset bukan berarti mereka yang disita tidak akan menggugat.
“Bagaimana kalau kita gugat? Siapa yang berani membeli properti dari pemerintah? Misalnya kalau dilelang, ada kemungkinan litigasi, tidak akan ada yang membelinya,” jelasnya.
Bahala menegaskan, batasan transaksi mata uang Rp 100 juta sangat strategis.
“Batas Rp 100 juta menurut kami sudah bagus sekali,” ujarnya.
Bahala mengatakan, jika aturan ini diterapkan, seseorang yang ingin memberikan suap sebesar Rp5 miliar perlu waktu 50 hari ke bank untuk menarik uangnya.
“Karena dalam sehari masyarakat tidak boleh menarik lebih dari Rp 100 juta. Kalau mau suap Rp 5 miliar, harus kembali ke bank selama 50 hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kijaking) membenarkan dalam perkara Mahkamah Agung (MA), uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kg milik calo itu milik Zarof Raker dan tidak dititipkan atau diserahkan begitu saja. oleh pihak lain.
Hurley Serikar, Kepala Kejaksaan Agung, mengatakan ia mengutip pengakuan Jarup bahwa uang tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama bertugas di Mahkamah Agung.
“Kalau kita kilas balik ke rilis pertama di sana, katanya itu hasil litigasi, 10 tahun dari 2012 hingga 2022,” kata Hurley kepada wartawan, Selasa (11/12/2024).
Meskipun demikian, Saroff dikatakan telah menangani banyak kasus untuk menghasilkan lebih banyak uang.
Selain itu, kata Hurley, penyidik membutuhkan kerja sama Zarup untuk mengungkap seluruh kasus yang ditanganinya.
“Nah, entry pointnya harus datang, seperti yang ditanyakan media, ‘Mau ditempatkan di mana (dalam)?’” tutupnya.