Dilansir reporter geosurvey.co.id, Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah masih membahas rincian barang mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia juga menegaskan, Kementerian Koordinator Perekonomian belum menerima daftar barang mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%.
Airlangga dari Gedung Ali Wardhana, Jumat (13/12/2024) mengatakan, “masih dalam proses pembahasan.
Airlangga mengatakan, minggu ini pemerintah akan mengumumkan perpanjangan masa berlaku insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP.
“Nanti saya kira (akan diumumkan). Kalau bisa bersama-sama, kita akan bahas pengumumannya. Kalau tidak, bisa bertahap,” jelasnya.
Seperti diketahui, PPN 12% akan mulai berlaku pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Seragam Kode Pajak (UU HPP). Ke depan, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih menyusun aturan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini berdampak pada APBN, jadi mari kita bahas lebih detail lagi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (12 November 2024).
Bendahara mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengedepankan asas keadilan dalam melaksanakan ketentuan UU HPP, agar aspirasi seluruh lapisan masyarakat dapat terus terpenuhi.
Pak Mulyani sadar, saat ini ada keinginan untuk mengusulkan PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah.
Namun, dia mengatakan pemerintah masih memperhitungkan dampak penerapan kenaikan PPN yang hanya berlaku pada barang mewah.
Lebih lanjut, ia memastikan dirinya bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan menjamin penerapan tarif PPN 12% pada akhir tahun 2024.
“Kami sedang menghitung dan mempersiapkan.