Dilansir reporter Tribunenews.com, Ismoyo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengecam keras perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang memfasilitasi para penjudi online.
Sementara itu, tindakan pengawasan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Budi Ali awalnya mengatakan, peringatan keras yang dikeluarkan Cominfo merupakan wujud tindakan keras pemerintah terhadap aktivitas penipuan perjudian online yang jelas-jelas merugikan kepentingan masyarakat.
“Judol (soal e-wallet) ya, intinya pemerintah melindungi masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (14 Oktober 2024).
“Tujuan negara dan pemerintahan ini ada tiga aspek. Pertama, melindungi pertumpahan darah di Indonesia. Kedua, mencerdaskan kehidupan negara. Ketiga, meningkatkan keamanan secara menyeluruh. Judi online adalah bagian dari penipuan dan penipuan. juga memiskinkan masyarakat,” lanjutnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Cominfo menunjukkan masih ada lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.
Nilai transaksi 5 dompet digital ini mencapai beberapa triliun rupee.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espai Debit Indonesia Koe (DNA), PT Visionet International (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Budi melanjutkan, Kominfo hanya mengeluarkan teguran. Pemerintah tidak berencana melarangnya.
“Tidak (dilarang), ini hanya laporan PPATK dan sudah kami keluarkan teguran,” kata Budi Ali.
“(Soal pengawasan) itu persoalan PPATK. Begitu juga OJK, BI, Bank Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, Kominfo menyebut pemberantasan perjudian online merupakan program pemerintah yang akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
Menkominfo mengurangi aktivitas perjudian online selama 1,5 tahun menjabat.
Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melarang 3,7 juta situs perjudian online. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengambil tindakan cepat untuk menindaklanjuti isu promosi situs judi online dan menjadikannya berpengaruh di media sosial.
Menteri Budi Ali mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online bermula dari peningkatan transaksi pembayaran tagihan yang tiba-tiba. Apalagi cara bertransaksi di dompet digital hanya ada satu, yaitu transaksi masuk, transaksi tanpa biaya apapun.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, perusahaan penyedia e-wallet harus secara jelas mendaftarkan akun pengguna atau sistem Know Your Customer (eKYC) elektronik sesuai dengan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Berdasarkan data PPATK, ada lima perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang terkait dengan transaksi perjudian online. Nilai transaksi atas nama PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA App) adalah Rp 5.371.936.767.944, dan totalnya adalah 5.724.337 PT Visionet Internasional (OVO) Nilai transaksi adalah Rp 216.620.290.539, DoptO) Nilai transaksi adalah Rp 216.620.290.539, DoptO) Jumlah transaksinya adalah ID 50 juta dolar AS (5 juta Dolar). Nominal transaksi Rp 89.240.919.624 Total 577.316 PT Fintech Karya Nusantara (LinkAja) Nominal transaksi Rp 65.45.310.125 Total 80.171 Airpay International Indonesia (Shopeepay 1), 13.069 transaksi 3.069 transaksi.