geosurvey.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembang atau Tom Lembang sebagai tersangka kasus impor gula.
Dalam hal ini, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan membuat kebijakan impor gula pada saat stok gula dalam negeri mencukupi.
Akibat kebijakan impor gula, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.
Meski Kejagung sudah memperkirakan total kerugian negara dalam kasus impor gula ini, namun Kejagung belum bisa memastikan apakah ada uang yang akan diberikan kepada Tom Lembang atau tidak.
Menurut Kepala Kejaksaan Agung Hurley Siregar, pihaknya masih berupaya mengusut kasus tersebut.
Namun yang jelas, Kejagung akan tetap menghitung total kerugian negara dan arus kas dalam kasus impor gula ini.
“Nah, mengenai kerugian finansial negara tersebut, akan terus dilakukan perhitungan untuk mengetahui apa sebenarnya kerugian tersebut.”
“Aliran dananya juga akan diperiksa. Karena kalau dilihat, tersangkanya adalah pengendali data di PT PPI dan perusahaan-perusahaan tersebut.”
“Nah, misalnya ada faktor cash flow di sana, tentu akan didalami,” kata Harli, seperti dilansir WartakotaLive.com, Kamis (31/10/2024).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya memberitakan bahwa pada tahun 2016, Tom Lembang menandatangani surat pengantar kepada PT PPI (Perusahaan Dagang Indonesia).
Surat tersebut memuat tugas terkait pengisian kembali stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal ini termasuk bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengubah 300.000 ton gula kristal murni impor menjadi gula kristal putih.
Pada tahun 2016, Indonesia disebut-sebut mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Charles Sitoras, yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, diduga bersekongkol dengan delapan perusahaan swasta untuk melakukan impor.
Pasca impor, delapan perusahaan swasta mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena gula tersebut dibeli oleh PT PPI.
Faktanya, gula pasir dijual perusahaan swasta melalui distributor umum dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari harga eceran Rp 13.000/kg.
Akibat kerja sama mereka, negara disinyalir merugi Rp 400 miliar.
Atas dasar itu, Kejagung kini berupaya menelusuri detail aliran uang dalam kasus impor gula ini.
“Nah, itu juga bagian yang akan kita bahas nanti, seperti yang saya katakan tadi. Buat apa beli PT PPI lalu (jual lewat swasta) di HET (harga eceran tertinggi).”
“Misalnya 8 perusahaan ini untung. Apakah ada yang punya arus kas misalnya? Ya, itu tergantung informasi yang didapat,” jelas Harley.
Hurley menegaskan, penyidikan Kejaksaan Agung terhadap impor gula masih terus berjalan.
Untuk itu, dia meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Hurley menambahkan: “Seperti yang saya katakan sebelumnya, tinjauan ini tidak ditahan, ini sangat terkait dengan informasi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan ini. Kita lihat saja nanti.” Jaksa Agung membuka kemungkinan penetapan tersangka baru
Hurley Siregar mengatakan pihaknya belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bisakah kita menetapkan tersangka baru dalam kasus ini? “Itu tergantung cukup atau tidaknya bukti permulaan dari minimal 2 orang saksi untuk menentukan apakah seseorang berstatus tersangka atau tidak,” kata Hurley kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Kantor, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Sejauh ini, selain Tom Lembang, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan direksi Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai CS.
Lebih lanjut, Hurley mengatakan penyidik nantinya akan menentukan apakah diperlukan keterangan saksi tambahan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kemungkinan itu ada, tapi tentu saja harus disebutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang atau Tom Lembang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan cukup bukti, kami menetapkan Menteri Perdagangan TTL 2015-2016 sebagai tersangka,” kata Wakil Jaksa Agung Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Abdul Kohar dalam jumpa pers. Kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sekadar informasi: Tom Lembang menjabat Menteri Perdagangan Indonesia periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyebut mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
“Kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung. Konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Artikel ini sebagian dimuat di WartaKotalive.com dengan judul Kejagung Tak Berani Pastikan Biaya Masuk ke Tom Lembong.
(geosurvey.co.id/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(WartakotaLive.com/Joanita Ary)
Baca berita lainnya terkait isu impor gula.