Komentar reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Otoritas Penerbangan Sipil Nasional Indonesia (INACA) mendukung keputusan pemerintah yang mengenakan pajak atas impor peralatan penerbangan.
Prinsip-prinsip tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Pajak Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perpajakan atau Penerapan Sistem Perpajakan yang akan dimulai sedini mungkin. 2025. Denon berkata: Keringanan pajak apa pun bagi industri penerbangan akan sangat bermanfaat.
“Jadi tantangannya tetap pada implementasi undang-undang, eksekutif dalam hal ini Bea dan Cukai,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat dihubungi, Jumat (8/11/2024).
Oleh karena itu, INACA berharap Bea dan Cukai dapat menyikapi dan mendukung seluruh maskapai penerbangan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan keputusan pemerintah seperti. kata PMK.
Denon mengatakan, “Sehingga proses impor bisa berlangsung di lapangan berupa kebebasan dan tarif pajak impor,” kata Denon.
Denon enggan merinci dampak pembebasan pajak terhadap impor peralatan penerbangan dan penurunan harga tiket pesawat. Sebab menurutnya, setiap penerbangan memiliki tantangan yang berbeda-beda.
“Misalnya ada satu maskapai penerbangan yang punya 50 pesawat top, lalu ada maskapai lain yang hanya punya empat pesawat. Tentu efeknya berbeda.”
“Tetapi yang jelas, setiap kebijakan pemerintah yang memberikan hiburan terhadap pembajakan tentu akan menguntungkan maskapai penerbangan dalam bentuk penurunan harga tiket,” jelas Denon.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan perintah mengenai penangguhan impor barang, termasuk pajak pesawat terbang dan suku cadangnya, sebagaimana tercantum dalam PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Pengenalan Pajak dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Sistem Utama Administrasi Perpajakan. . atau penerapan sistem perpajakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Produk-produk tersebut akan dibebaskan dari bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk impor termasuk pesawat udara dan suku cadangnya, serta peralatan keselamatan pesawat udara dan peralatan keselamatan diri, peralatan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Angkutan Udara Niaga Nasional. . Pabrik dan suku cadang.