geosurvey.co.id – Putaran pemecatan kembali dilakukan terhadap dua penyidik (Ipda) Rudy Soik yang disebut-sebut mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Kapolres Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan akan digelar sidang banding terkait pemecatan Jephthah Rudy Soik.
Sidang banding rencananya digelar di Jakarta pada Senin (28 Oktober 2024) usai audiensi di Komisi III DPR RI.
Usai rapat dengan Komite III, Daniel mengatakan, “Saya beri waktu 30 hari untuk menunjuk panitia banding.”
Panitia Banding kemudian akan menggelar sidang banding terhadap Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memecat Rudy.
Namun, Panitia Banding akan mengkaji terlebih dahulu berkas memori banding yang disampaikan Rudy.
Dan selama 30 hari ke depan, Panitia Banding akan mempelajari memori banding yang disampaikan Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya. Nanti akan kita rapatkan mengenai hal itu, jelas Daniel.
Lebih lanjut, Kapolda NTT menyatakan status Rudy saat ini masih berstatus polisi aktif.
Sebab, proses litigasi masih berlangsung pada tahap banding.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komite III DPR RI Rano Alfath meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan memecat Ipda Rudy Soik.
Rano Alfath mengatakan, pemecatan tersebut menimbulkan reaksi dan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Hal itu disampaikan Rano Alfath saat rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).
“Masih ada pertanyaan besar di masyarakat,” ujarnya.
Rano Alfath pun mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan tindakan anggotanya.
Ia juga mengatakan, prestasi yang diraih Rudy Soik sangat bagus dan patut disyukuri.
Rano berkata, “Jadi, bukan hanya karena kesalahan kecil, kami tiba-tiba berada dalam situasi di mana kami harus menghapus semua pencapaian yang ada.”
Politisi Partai Kebangkitan Rakyat (PKB) itu meminta Kapolda NTT mengkaji ulang keputusan memecat Rudy. Reaksi Rudy
Sementara itu, Jephtah Rudi Soyk mengaku terbuka mengenai berbagai konsekuensi yang akan diterimanya jika angkat bicara atas kejadian yang menimpanya.
Pada Senin (28 Oktober 2024), Rudy menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPR yang digelar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Saat itu, ia merasa tegang saat mengikuti RDP Komisi III DPR bersama Kapolda NTT.
Usai pertemuan, Rudy berkata, “Sejak awal, ketika saya merasa harus berbicara, saya menaruh hati ke dalamnya.”
Apalagi Rudy pasrah dan percaya bahwa apa yang terjadi adalah kehendak Tuhan.
“Mungkin saya stres, tapi saya ikhlas. Saya bersungguh-sungguh. Apapun itu, saya yakin itu semua atas izin-Nya,” ujarnya. Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komite III DPR yang dihadiri Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) IPW mendesak Kapolri membentuk tim khusus
Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Kompol Listyo Sigit Prabowo harus mengambil sikap tegas dalam menangani kasus BBM ilegal di NTT.
Salah satunya dengan membentuk tim khusus bersama Propam Polri dan ITwasum Polri.
Pengaturan ini agar Propam Polri dan Iwasum Polri bisa turun tangan mengusut peristiwa BBM ilegal yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik.
“Badan Pengawas Kepolisian RI meminta Kompol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus bersama Propam Polri dan Itwasum Polri untuk menuntaskan kasus BBM ilegal di NTT secara tegas,” Sugeng memberitakan Kompas, Senin (28 Oktober 2024). com.com.
Polisi akan menurunkan tim khusus untuk mencari tahu siapa sebenarnya dalang insiden BBM ilegal NTT.
Jika Lettu Rudy Soyke terlibat, maka bisa dikenakan pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Namun, jika ada orang lain di balik kejadian BBM ilegal ini, sebaiknya orang tersebut dipecat.
“Jika Ipda Rudy Soik terlibat, maka dapat dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.”
“Tetapi kalau ada orang lain yang bermain, sebaiknya orang itu dipecat,” jelas Sugeng.
Sugeng berpendapat, hal itu harus dilakukan agar Polda NTT terbebas dari kejadian perampokan liar.
Selain itu, seiring dengan parahnya penanganan polisi terhadap kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap polisi akan semakin meningkat.
Mantan Satuan Reserse Kriminal Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kupang Kota Ipda Rudy Soik disebut-sebut terlibat mengungkap kasus mafia BBM yang disebut-sebut melibatkan beberapa tokoh berpengaruh di NTT.
Kasus ini bermula saat Ipda Rudy Soik mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Namun Ipda Rudy Soik divonis pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polda NTT.
Sidang PTDH terhadap Rudy Soik berlangsung pada Jumat (10 November 2024) di sidang komite etik kepolisian di lantai dua Sekretariat Tahti Polda NTT.
Polda NTT menyebut Ipda Rudy Soik diberhentikan karena melanggar kode etik profesi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar.
Pelanggaran kode etik profesi dan pelanggaran disiplin kepolisian yang menjerat Ipda Rudy Soik antara lain beberapa kasus pencemaran nama baik terhadap aparat kepolisian, penggelapan pajak tanpa izin, dan ketidakprofesionalan penyidikan BBM bersubsidi.
(geosurvey.co.id/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Rahmat Fajar Nugraha, Fersianus Waku)