Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Nitis Havaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan penjualan iPhone 16 di Indonesia akan menyesuaikan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perusahaan.
Kalau iPhone, kita lihat TKDNnya, kata Airlanga saat jumpa pers, Selasa (5/11/2024) di Gedung Ali Vardhana.
Airlangga mengklaim saat ini pemerintah sedang menyempurnakan TKDN produksi iPhone 16 sesuai dengan tim yang menangani perubahan TKDN tersebut.
“Tapi tentunya TKDN juga akan kita promosikan dan tim juga akan disempurnakan dengan perubahan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Apple sempat meminta bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif.
“Apple sudah mengirimkan surat permintaan pertemuan dengan menteri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif Kamis (31/10/2024) di Kementerian Udyog Bhawan, Jakarta.
Langkah Kementerian Perindustrian ini membatasi peredaran iPhone 16, khusus jual beli di dalam negeri, untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia.
Mengapa kita menggalakkan kebijakan dan regulasi TKDN (Pasal 35 PP 46 Tahun 2021) agar seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia bersikap adil dan memperdalam struktur industri dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah dalam negeri, khususnya pada penguatan program TKDN, jelasnya. Fabri.
Terkait seri iPhone 16 dan produk Apple lainnya, Kementerian Perindustrian tengah memantau pasar dan toko offline.
“Kami menemukan banyak toko offline yang diduga melakukan jual beli iPhone 16. Terkait toko offline, kami telah meminta Kementerian Perdagangan untuk menindak mereka dan kami mengundang penegak hukum untuk menindaknya karena dilarang.” katanya. Februari.
Untuk pelaku pasar, Kemenperin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melarang, karena menunjukkan penjualan atau penyediaan barang ilegal.
Kami tentu meminta agar apa yang beredar di pasaran dihapuskan. Kami kira dalam waktu dekat, ketika ada pihak yang melakukan jual beli perangkat telekomunikasi, kami akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI, jelas juru bicara tersebut. Untuk Kementerian Perindustrian.