geosurvey.co.id, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman ditangkap Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah diduga melakukan korupsi.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi itu diduga menerima tip atau suap berupa dua unit mobil mewah dari pengusaha terkait proyek pemerintah daerah.
Soleman menjadi wakil ketua 2 periode DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dari partai PDI Perjuangan.
Kemudian usai pemilu 2024, Soleman kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten dan dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Kembali ke DPRD Bekasi setelah menang dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan 10.599 suara sah. Sebelumnya, pada tahun 2019 juga lolos melalui PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah.
Saat ditangkap Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Soleman baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali pada Soleman Aset 2024.
Berdasarkan laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta bendanya adalah pada 29 Maret 2024 dengan total harta benda Rp 1.935.000.000. Berikut detailnya:
A. Tanah dan Bangunan – Rp 1.550.000.000 – Tanah dan Bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan harga Rp 850.000.000. 90 m⊃2;) harga Rp.700.000.000.
B. Alat dan mesin angkut – Rp 340.000.000 – Mobil Honda Odyssey tahun 2005 senilai Rp 125.000.000.
C. Tunai dan Tunai – 45.000.000 Rp.
Soleman tidak melaporkan utang dalam laporannya, sehingga total hartanya tercatat sebesar Rp 1.935.000.000.
Penetapan status tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS yang sebelumnya telah ditangkap.
Soleman diduga menerima suap sejumlah 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV yang terkait dengan RS. Nilai proyek bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Keputusan ini diberikan kepada SL (Soleman) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti.
Dia menjelaskan, putusan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap SL.
Jaksa menyita dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan BMW yang diduga menerima santunan dari RS Soleman.
Sebelumnya, Soleman sempat dipanggil sebagai saksi. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, statusnya ditetapkan sebagai mencurigakan dan langsung ditahan.
Soleman ditahan di Lapas Kelas 2A Cikarang selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5.2 dan Pasal 5.1a, Pasal 5.2 dan Pasal 5.1b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001. (MAZ) Ketua DPRD Bekasi prihatin.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, pihaknya mewakili sebagian pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin dengan kejadian tersebut.
“Kami atas nama unsur pimpinan DPRD mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi prihatin atas kejadian yang menimpa rekan-rekan DPRD Kabupaten Bekasi. Saya berharap kita mendapat kekuatan melalui proses ini,” ujarnya dalam sebuah pernyataan. pernyataannya pada Rabu (30/10/2024).
Dia menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan tetap memenuhi asas praduga tak bersalah.
Terkait tugas, fungsi dan kewenangan kepengurusan DPRD Kabupaten Bekasi yang bersifat kolektif.
Oleh karena itu, partai memastikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk proses pengesahan dan penetapan peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Bekasi yang dilanjutkan dengan penyiapan dan penetapan perangkat dewan.
Rupanya hal ini untuk melaksanakan peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi, ujarnya. pernyataan Jaksa
Soleman diduga menerima dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari seorang pengusaha di Bekasi bernama Respi (RS). Ketua DPC PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Penyidik Tipikor telah menetapkan saudara laki-laki SL sebagai tersangka yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dan atau suap. ,” kata Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Kanyahoan Soleman akan kembali menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada 2024-2029.
Penangkapan Soleman merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi.
Respi dikenal sebagai pihak yang memberikan kepuasan kepada Soleman.
Dwi menjelaskan, kasus suap ini terkait pengadaan proyek di Pemkab Bekasi.
Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman untuk mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi.
Jadi SL-lah yang menerima suap, kalau pendonor sudah diurus dan ditangkap, ujarnya.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 poin.
Rata-rata anggaran proyek mencapai Rp 200-300 juta.
Puluhan proyek tersebut kemudian disalurkan ke empat perusahaan yang terkait dengan RS.
“(Kasugemaan Soleman) untuk proyek, baik untuk manajemen proyek. Rata-rata proyek 200-300 juta rupiah, sekitar 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ujarnya.
“Sebanyak 26 proyek disetujui berdasarkan pengaruh yang bersangkutan, SL, dengan imbalan roda empat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa.
Pengarang: Muhammad Azzam
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kabeungharan Soleman, Kader PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangkap Kasus Gratifikasi.
Dan
Kader PDIP Bekasi Soleman Diduga Suap, Ketua DPRD Akui Khawatir