Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslan mengatakan, pengemudi penyebab kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat, belum menetapkan tersangka.
Tim masih melakukan penyelidikan.
“Sekarang sedang proses penyidikan, besok dilanjutkan dengan sidik jari,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Polisi menjadwalkan sidang pada Kamis (28/11/2024) untuk mengetahui status pengemudi tersebut.
“Sekarang yang bersangkutan sudah kita tangkap, belum kita tangkap,” ujarnya.
Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka, kita akan putuskan apakah perlu dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, berdasarkan apa yang diyakini penyidik, lanjutnya.
Pengemudi didakwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 4 Pasal 2 UU Lalu Lintas dimana pengemudi dikhawatirkan menyebabkan kematian orang lain karena kelalaiannya.
Ojo mengatakan pengemudilah yang bertanggung jawab atas meninggalnya orang lain, bukan pemilik (perusahaan).
“Jadi kami fokus pada pelakunya, bukan pemiliknya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pengemudi tersebut memiliki pengalaman profesional selama 10 tahun.
Namun sang sopir mengaku kurang istirahat, ia hanya tidur pada pukul 02.00 dan naik bus pada pukul 04.50 WIB.
Truk tersebut diketahui membawa kardus yang rencananya akan dikirim ke Cikarang, Provinsi Tangerang.
Sebelumnya pada Selasa (26/11/2024), sejumlah kecelakaan terjadi di Slipi, Jakarta Barat yang mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, orang pertama yang tewas adalah pria bernama A (33) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario B 6022 PYA dan mengalami luka pada bagian kaki yang terlepas dari badan.
Almarhum kedua, A (36), yang meninggal dunia di RS Pelni, mengendarai sepeda motor Yamaha B 5136 TCD.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Pol Latif Usman dari Jaya Kombe mengatakan, kecelakaan yang menewaskan warga tersebut akibat sopir bus yang mengantuk.
“Kami sangat prihatin, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian pengemudi bus B 9586 HI yang meninggalkan Cikarang menuju Kabupaten Tangerang,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).
Sopir truk mendobrak pembatas kendaraan yang membawa barang atau barang berat.
Pukul 05.00 WIB, Latif mengatakan, jalan-jalan besar tidak lagi berada di tol kota, apalagi jalan arteri.
Sementara itu, terjadi kecelakaan lalu lintas pada pukul 07.00 WIB yang mengakibatkan pengemudi melanggar hukum.
Saat kejadian, kawasan sedang sepi, bus yang datang dari arah timur menyala merah, namun bus dari arah Palmera menuju Petamburan sudah hijau.
“Tadi saya tanya, apakah pengemudinya sedang tidur sebentar. Makanya dia menerobos lampu merah saat sedang tidur,” ujarnya.
Sebab, kecelakaan tersebut melibatkan bus Wuling jurusan Palmerah tujuan Petamburan dan kendaraan roda dua.