geosurvey.co.id – Ibnu Basuki Widodo akan terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) periode 2024-2029.
Ibnu Basuki Widodo terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budyanto. Hal itu berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan Komisi Ketiga DPRK pada Kamis (21/11/2024).
Diketahui, PKT mempunyai lima pemimpin terpilih yakni Setyo Budyanto, Yohannis Tanak, Fitroh Rohakyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kompetensi dan reputasi komandan dan taruna KPK periode 2024-2029, Senin hingga Kamis, 18-21 November. Tokoh Ibnu Basuki Widodo.
Diketahui, Ibnu Basuki Widodo merupakan hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.
Ia juga pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selama bekerja di Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki Widodo memperoleh pengalaman menangani banyak kasus korupsi.
Pada tahun 2021, Ibnu Basuki Widodo diangkat menjadi Hakim Senior Divisi Pengadilan Tinggi (MA) pada Panitera Muda Pidana Khusus.
Mengutip pa-tutuyan.go.id, pada Jumat (22 Januari 2021), Sekretariat Mahkamah Agung melantik kerja 17 hakim agung di lantai 2 Gedung Mahkamah Agung Rava Aryavan. menara
Terkait dengan 17 hakim MA yang dilantik, salah satunya adalah Ibnu Basuki Widodo, Sh., MH.
Ibnu Basuki Widodo didakwa korupsi
Diberitakan sebelumnya, Ibnu Basuki Widodo calon pimpinan KPK (Kapim) di gedung DPRK RI Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Terkait hal itu, Ibnu Basuki menjawab tudingan Widodo melakukan korupsi adalah hal yang wajar.
Pertama, Rudianto Lallo Ibnu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem membeberkan berkas hakim asal Jakarta.
“Pak Ibnu mantan hakim, sebagai hakim yang bertugas di Jakarta pasti kelas satu. Anda menangani beberapa kasus, termasuk pembebasan dari tuduhan korupsi,” kata Rudianto.
Rudianto mempertanyakan keinginan Ibnu untuk terus menjadi pemimpin PKC.
“Mengapa Anda memutuskan menjadi koordinator penyidikan, penyidik, dan jaksa? Apa motivasimu?” – katanya.
Ibnu Rudianto lantas membalas ucapan Lallo.
Ibnu mendaftar sebagai calon karena tugas hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi serupa.
“Kami bekerja sama di ruang sidang yang sama dan menikmati hak dan tujuan yang sama,” katanya.
Jelas tujuannya untuk menangani undang-undang korupsi, imbuh Ibnu.
Sekadar informasi, pada Oktober 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Kriminal Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Yaya Mart.
Ida Bagus tidak terbukti terlibat korupsi dalam proyek Kementerian Agama terkait pengadaan publik alat laboratorium untuk MT pada tahun 2010.
Keputusan tersebut dibacakan oleh anggota dewan juri yang dipimpin oleh Sinung Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, dan Alexander Marwata. Ibnu Basuki Widodo. (Amriyono Prakoso/geosurvey.co.id) Kekayaan Ibnu Basuki Widodo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN), Ibnu Basuki memiliki harta senilai Rp4.191.606.703 (Rp4,1 miliar).
Ibnu Basuki Widodo terakhir kali melaporkan LHKPN pada 5 Februari 2024 saat menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Ia memiliki kas dan setara kas senilai 2,6 miliar rubel serta 3 bidang tanah dan bangunan senilai 1,1 miliar.
Selain itu, Ibnu juga memiliki aset properti lainnya senilai Rp 32,5 juta.
Berikut rincian kekayaan Ibnu Basuki Widodo:
A. Kabupaten Rembang / 209 m2 / 66 m2 tanah dan bangunan di kota / Kota, penghasilan sendiri Rp 731.365.000 121 m2 / 62 m2 tanah dan bangunan di Kab / Kota Banyumas, penghasilan sendiri Rp 318.820.000
B. Alat angkut dan kendaraan Rp. 391.000.000 Mobil, Jeep Toyota Fortuner 2015, penghasilan sendiri Rp 2022, hasil sendiri Rp 140.000.000 Sepeda Motor, Honda Vari0 125 tahun 2023, hasil sendiri Rp 20.000.000
C. Harta berwujud lainnya Rp
D. Surat Berharga Rp
E. Kas dan setara kas Rp 2.642.921.703
F. Aset lain-lain Rp
Jumlahnya Rp 4.191.606.703
Hutang Rp 0
Total aset Rp 4.191.606.703
(geosurvey.co.id/Suci Bangun DS, Sri Giuliati, Cherul Umam, Malvyandi Haryadi)