geosurvey.co.id, JAKARTA – Berikut profil dan sosok John LBF, pengusaha yang menggugat mantan karyawannya, Septia, karena pencemaran nama baik.
Kasus yang menunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berakhir damai.
Nama asli John LBF adalah Henry Kurnia Ardhi.
John LBF adalah seorang pengusaha kaya yang memiliki berbagai bisnis.
Karier John LBF sebagai wirausaha sukses di usia muda. Jadi siapa sebenarnya John LBF?
Melansir SuryaMalang.com, John LBF lahir di Tangerang, Banten pada tahun 1985.
Kini John LBF berusia 38 tahun.
John LBF diketahui menganut agama Islam.
Beliau memulai usahanya pada tahun 2018 dengan mendirikan perusahaan PT Lima Sekawan Indonesia.
John LBF Company beroperasi di bidang jasa manajemen distribusi korporat.
Perusahaan John LBF lainnya termasuk Mevol dan Hivefive.
Baru-baru ini Jhon LBF tiba-tiba menjadi viral setelah membagikan konten positif dan memberi semangat.
John LBF juga merupakan seorang atasan yang dinilai low profile dan sering berinteraksi dengan karyawannya.
Ia aktif di media TikTok dan kerap membagikan konten motivasi untuk karyawannya di akun @jhon.lbf_official.
Tak hanya pebisnis, John LBF ternyata punya bakat di dunia olahraga.
John juga menyanyikan LBF dan memproduseri single berjudul ‘Don’t Rule God’.
John LBF dan terdakwa Septia yang merupakan mantan karyawan PT Lima Sekawan. Tambahkan foto bersama beberapa orang dan pejabat di media sosial
Dikutip Tribun dari akun media sosial Instagram, John LBF kerap membagikan fotonya bersama beberapa karyawan.
Mulai dari anggota TNI-Polri hingga tokoh partai politik
John LBF juga merupakan anggota pengurus pusat Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia yang ditunjuk oleh Ketua Umum FORKI Hadi Tjahjanto. Foto Henry Kurnia Adhi Sutikno alias John LBF bersama Ketua Umum FORKI yang juga Direktur Eksekutif Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. (Tangkapan layar akun Instagram @johnlbf)
John LBF juga memposting foto persahabatannya dengan Kapolda Banten Suyudi Ario Seto. Foto Henry Kurnia Adhi Sutikno alias John LBF bersama Kapolres Banten Pol Suyudi Ario Seto. (Tangkapan layar akun Instagram @johnlbf)
“Menjaga persahabatan itu indah,” tulis John LBF di akun Instagramnya.
John LBF juga berfoto bersama putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid. Foto oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno alias John LBF oleh Yenny Wahid. (Screenshot akun Instagram @johnlbf) Jhon LBF dan pegawainya menghabisi Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF dengan damai bersama mantan pegawainya, Septia di hadapan Hakim dan disaksikan banyak mata selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat. Jakarta, Rabu (9/10/2024). (geosurvey.co.id/Mario Christian Sumampow)
John LBF dan pegawainya, Septia, memutuskan untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
Kesepakatan itu digelar di hadapan hakim dan sejumlah massa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Mereka berjabat tangan dan sepakat berdamai di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Memilih yang baik, saya bisa memenuhinya,” kata John LBF, Kamis.
Jhon LBF mengaku menelepon Septia untuk berdamai sebelum membunuh mantan karyawannya.
Namun Septia menolak tawaran tersebut karena Jhon LBF meminta ganti rugi Rp300 juta.
Namun Jhon LBF mengaku tidak meminta apa-apa karena uangnya sudah cukup.
“Tidak, aku tidak meminta apa pun. Saya punya banyak uang. “Saya tidak butuh uang dari situasi ini,” katanya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika Septia mengungkap adanya pemotongan gaji secara kesatuan, pembayaran di bawah Upah Minimum Kota (UMP), jam kerja yang berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip pembayaran.
Usai informasinya bocor ke X, Jhon LBF mengajukan gugatan terhadap Septia dengan menggunakan UU ITE.
Berdasarkan catatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan Septia pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Septia kemudian dijadikan tahanan umum setelah menjalani persidangan pada 19 September 2024.
Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang pada Kamis (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan Kelompok Advokasi Septia Menggugat Negara Abai (TEAM ASTAGA) yang meminta agar dakwaan tersebut. (*)