Tribunes.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Presiden Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema penyelamatan Sritex, kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2021). 25/25/25/25/25/25/25/10). 2024).
Agus Gumiwang juga menjelaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan pegawai ketika Shretex gagal dan pegawainya di-PHK.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk melanjutkan operasional perusahaan dan menyelamatkan pekerja dari PHK. Setelah empat kementerian merumuskan metode penyelamatan, opsi dan skema penyelamatan tersebut akan segera diperkenalkan,” jelasnya.
Pertama, PT. Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil persidangan Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Keputusan kebangkrutan tersebut berdampak pada potensi PHK puluhan ribu karyawan Shretex.
Terkait hal itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta Sritex tidak langsung melakukan PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Shretex dan anak perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan bulat atau Mahkamah Agung. berdagang Perkembangan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI, Jamsos) Jakarta, (25/10/2024).
PT Sri Rejeki Isman TBK atau Shritex, perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Semarang Jawa Tengah. Keputusan pailit tersebut terkait dengan permohonan pembatalan likuidasi yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
PT Indo Bharat Rayon memiliki empat perusahaan tekstil yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Menurut Kompas.com, Shretex merupakan produsen tekstil yang memproduksi 24 juta garmen setiap tahunnya untuk 40 negara. Sritex juga bekerja sama dengan label pakaian ternama dan telah memasok seragam militer ke 27 negara.
Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun. Saat itu total aset Sritex hanya Rp 26,9 triliun. Kamis (24/10/2024) Aktivitas kerja di PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex di pabrik tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sementara itu, Shritex akan mendukung lebih dari 17,000 karyawan. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Indo Bharatha Rayon menggugat Sritex mulai 2 September 2024 karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur.
Shritex awalnya menyetujui pembayaran utang tersebut kepada perseroan berdasarkan keputusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Namun pembayarannya belum selesai.
PT Indo Bharat Rayon meminta Pengadilan Negeri Semarang Nyaga membatalkan keputusan pembatalan perjanjian damai dan mengesampingkan kewajiban pembayaran utang Sritex berdasarkan perjanjian sebelumnya.
Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Persetujuan Rencana Perdamaian (Homologasi)
Pemohon selaku kreditur meminta agar tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukum kegagalan membayar utangnya. Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, pihaknya akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani masalah tersebut. Nanti wali amanat akan mengatur pertemuan dengan para kreditur, katanya mengutip Antara, Rabu.
Sebelum pailit, pada 19 April 2021, Shretex mendapat gugatan serupa terkait kewajiban utangnya kepada CV Prima Karya.