Reporter TribuneNews24.com Lita Fabriani melaporkan
TribuneNews.com – Perusahaan Tekstil PT Sri Rezeki Isman TB alias Sritex dinyatakan pailit, Senin (21) dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor 2/PDT.sus-homologasi/2024/PN Nayaga. SMG. /10/2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) mengatakan pemerintah akan mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerja Sritex dalam waktu dekat.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024), Agus mengatakan, “Presiden Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Shritex. .”
Menperin memastikan prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Shritex dari PHK.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan para pekerja terlindungi dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan diberikan sesegera mungkin, setelah keempat kementerian merumuskan prosedur penyelamatan,” kata AGK.
Keputusan pailit tersebut diperkirakan dapat menyebabkan PHK sekitar 11.000 karyawan Sritex.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja meminta Shritex tidak langsung melakukan PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta PT Shritex dan anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, untuk tidak terburu-buru mempekerjakan pekerjanya, hingga keputusan tersebut disetujui oleh Mahkamah Agung, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial. . . Dan tenaga jaminan sosial (PHI dan Jamsos) Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri di Jakarta.