geosurvey.co.id, JAKARTA – Istri warga Jakarta Timur MS (31) ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur karena menabrak suaminya AG (35).
Suaminya mengetahui bahwa dia selingkuh dengan pria lain.
Adegan istri menabrak suaminya terjadi di Sipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lillipali mengatakan, pelaku kini sudah ditangkap.
“Tersangka sudah ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20 Desember 2024).
Nicholas mengatakan, penyidik sudah mengeluarkan surat panggilan pengadilan kepada wanita tersebut untuk dimintai keterangan.
Namun yang bersangkutan tak hadir dalam pemanggilan.
Status perkaranya ditingkatkan dari penyidikan ke penyidikan.
Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya diperiksa dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, kita panggil dan tersangka datang. Selanjutnya kita periksa saksi dan lakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara selesai kita jemput untuk mencurigai keadaannya baru kita lakukan pemeriksaan, ujarnya.
MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap suaminya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus tersebut viral di media sosial setelah seorang pria beranak dua mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain.
Tulang korban patah dalam kejadian ini.
Suami menarik 200 meter
AG curiga terhadap istrinya dan berusaha melacak MS.
MS akhirnya menemukan istrinya di sebuah apartemen di kawasan Desa Seger
Setelah memastikan keberadaan MS, Agee kemudian bergegas menuju lokasi hingga melihat istrinya.
Dia meminta Melody menjelaskan mengapa dia ada di apartemen.
Namun MS enggan menjawab dan memilih masuk dengan mobilnya.
Sementara itu, Agee terus mencoba menjelaskan hingga akhirnya korban mencoba masuk ke dalam mobil.
“Saat korban hendak masuk ke dalam mobil, tersangka tidak memperdulikannya. Bahkan tersangka tetap mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Nicholas menceritakan, saat MS sedang mengemudikan kendaraannya, kaki depan AG tersangkut di jok depan dan tubuh korban terseret sekitar 200 meter sebelum akhirnya terjatuh.
Usai terjatuh, AG yang kakinya terluka dan patah, berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan namun tersangka tidak merespon.
Jaksa Agung kemudian melaporkan ke SPK Polres Metro Jakarta Timur bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Departemen Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.
Barang bukti yang diperoleh penyidik tim PPA Satraskrim Polres Metro Jakarta Timur antara lain visa luka korban dan hasil perbendaharaan serta rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut. (geosurvey.co.id/WartaKota)
?